Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Mei 2025 13:32 WIB ·

Pelaku Tawuran di Pondok Ranji Tertangkap Usai Tabrak Tiang Listrik


Pelaku Tawuran di Pondok Ranji Tertangkap Usai Tabrak Tiang Listrik Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Dua remaja berinisial RR (19) dan MR (19) yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Sabtu dini hari (3/5/2025), setelah motor yang mereka kendarai menabrak tiang listrik saat mencoba melarikan diri.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan WR Supratman. Warga yang melihat aksi tawuran tersebut segera melaporkan kejadian ke polisi. Tim dari Polsek Ciputat Timur langsung bergerak menuju lokasi.

“Pada saat pembubaran, ada dua remaja yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Gear warna biru dengan nomor polisi B-4869-SXD, namun keduanya menabrak tiang listrik sehingga dapat kami amankan,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapati kedua pelaku membawa satu bilah celurit besar yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Mereka juga diketahui berada dalam pengaruh minuman keras jenis arak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya tergabung dalam kelompok tawuran yang diduga terorganisir melalui media sosial,” ungkap Bambang.

Saat ini, RR dan MR telah dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut bisa dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila terbukti menggunakan media sosial untuk mengorganisasi aksi tersebut. (hab)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Golkar Tarik Kader dari Pansus TRAP DPRD Bali, Demer: Berpotensi Langgar Hukum

21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum