JAKARTA | Harian Merdeka
Rumah tangga penyanyi Raisa Andriana dan aktor Hamish Daud resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Raisa melalui putusan verstek pada 15 Desember 2025.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan perkawinan Raisa dan Hamish putus karena perceraian setelah gugatan tersebut dikabulkan.
“Putusan sudah dijatuhkan secara verstek. Majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan klien kami berakhir karena perceraian,” ujar Putra Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Putra menjelaskan, dalam amar putusan pengadilan hanya diputuskan mengenai perceraian. Sementara itu, pengaturan terkait anak tidak dimasukkan dalam gugatan karena telah disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak.
“Di luar proses persidangan, Raisa dan Hamish telah mencapai kesepakatan untuk mengasuh anak secara bersama melalui pola co-parenting,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, Raisa menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya dan meminta agar informasi tersebut juga disampaikan kepada Hamish Daud.
Raisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025. Pasangan yang telah membina rumah tangga selama sekitar tujuh tahun dan dikaruniai seorang anak itu akhirnya memilih untuk mengakhiri pernikahan dan menempuh jalan hidup masing-masing. (Fj)







