Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 27 Feb 2024 10:48 WIB ·

Penonaktifan NIK KTP setelah Pemilu Dapat Dukungan


Penonaktifan NIK KTP setelah Pemilu Dapat Dukungan Perbesar

Adanya penundaan waktu penonaktifan KTP menjadi setelah~ pemilu~ ini juga berpengaruh pada DPT dalam pemilu.

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk meminimalkan risiko pendataan Daftar Pemilih Tetap, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP setelah Pemilu 2024.

“Iya setelah pemilu untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Mujiyono juga menuturkan, adanya penundaan waktu penonaktifan KTP menjadi setelah pemilu ini juga berpengaruh pada DPT dalam pemilu.

Selain itu, menurut dia, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) melalui kelurahan belum sepenuhnya berani menonaktifkan KTP lantaran berdampak besar bagi seseorang.

“Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai,” katanya.

Dia menjelaskan, jika NIK dinonaktifkan, maka pemilik yang akan bertransaksi di bank menjadi terhalang lantaran KTP sudah tak bisa digunakan.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi penonaktifan NIK KTP kepada warga baik bertempat tinggal maupun di luar Jakarta.

Terlebih, untuk menghindari penumpukan warga saat mengurus NIK nonaktif di kantor Dukcapil setempat.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

Penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” ujar Budi.

Adapun kriteria yang terkena sasaran
penonaktifan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara “de facto” selama lebih dari satu tahun.

Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.(JR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Trending di Pemerintahan