Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 23 Jul 2024 11:29 WIB ·

Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Tangsel Disahkan


Perda Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Tangsel Disahkan Perbesar

TANGSEL | Harianmerdeka


Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi disahkan. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur sistem moda transportasi yang akan saling terintegrasi, dengan fokus utama pada transportasi massal berbasis rel.

“Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di gedung DPRD setempat, Senin (22/7/24).

Menurut Benyamin, target pemerintah daerah saat ini bukan hanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) saja, tetapi juga moda transportasi berbasis rel seperti Light Rail Transit (LRT).

“Rencananya moda transportasi berbasis rel akan terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek. Itu inti pentingnya,” terangnya.

Proyek MRT kini sedang dalam proses studi kelayakan (feasibility study) dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

“Penguatnya ada di dalam Perda baru ini. Kan di RTRW sudah masuk, dan perda ini berkaitan dengan undang-undang cipta kerja,” ujarnya.

Tambah dia, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum yang harus diakomodasi oleh perda.

Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dirinya akan mengajukan permohonan nomor register kepada gubernur Banten.

“Selanjutnya akan dilakukan penetapan dan pengundangan Perda dalam lembaran daerah,” tukasnya. (TR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah