TANGSEL | Harianmerdeka
Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi disahkan. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur sistem moda transportasi yang akan saling terintegrasi, dengan fokus utama pada transportasi massal berbasis rel.
“Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di gedung DPRD setempat, Senin (22/7/24).
Menurut Benyamin, target pemerintah daerah saat ini bukan hanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) saja, tetapi juga moda transportasi berbasis rel seperti Light Rail Transit (LRT).
“Rencananya moda transportasi berbasis rel akan terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek. Itu inti pentingnya,” terangnya.
Proyek MRT kini sedang dalam proses studi kelayakan (feasibility study) dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).
“Penguatnya ada di dalam Perda baru ini. Kan di RTRW sudah masuk, dan perda ini berkaitan dengan undang-undang cipta kerja,” ujarnya.
Tambah dia, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum yang harus diakomodasi oleh perda.
Benyamin menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dirinya akan mengajukan permohonan nomor register kepada gubernur Banten.
“Selanjutnya akan dilakukan penetapan dan pengundangan Perda dalam lembaran daerah,” tukasnya. (TR)