Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Tangerang
TANGERANG | Harian Merdeka
Polemik Rp 72, 2 juta. (perbulan) besaran tunjangan perumahan dan transportasi para pimpinan serta anggota DPRD Tangerang Kota periode 2020–2025 berbuntut panjang, dari informasi yang diterima tahapan pemeriksaan “pul paket” dan “pul data” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana S.H.,M.H. mengakui sudah ada dua laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam Pemeriksaan.
“Benar sedang ditangani oleh PIDSUS dalam tahap pemeriksaan “Pul paket” dan “pul data” di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. terkait ada dua laporan yang masuk perihal anggaran tunjangan DPRD Kota Tangerang dan sudah juga menjadi publikasi media kan,”ujar Anak Agung Made Suarja Teja Buana S.H.,M.H. Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Senin (24/11/25)
Menurut Agung, pihak penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) sudah memanggil Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tangerang untuk diminta keterangan dalam pengumpulan data – data terkait hal tersebut.
“Pimpinan (Kajari -red) sudah atensi kepada Kasi (PIDSUS) dan penyidik sudah memanggil Sekwan DPRD untuk pemeriksaan untuk pengumpulan data-data, “ucapnya.
Walau demikian kata agung pihaknya juga akan menunggu hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat yang dapat di jadikan petunjuk.
“Tentu penyidik PIDSUS akan memeriksa pihak- pihak terkait dan juga menunggu hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat yang dapat di jadikan petunjuk dalam pemeriksaan anggaran tunjangan ketua dan para anggota DPRD Kota Tangerang, “ungkapnya.
” Agung berharap semua yang berkaitan hal ini bertindak Koorporatif Kooperatif, “tutupnya.
Dalam pengamatan Koran Harian MERDEKA Sedikit nya ada dua aktivis Tangerang yang sudah melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait tunjangan yang telah diterima anggota DPRD Kota Tangerang,
Misalnya Tunjangan Perumahan: ketua DPRD Rp 37,5 juta, wakil ketua Rp 34,25 juta, anggota Rp 31,75 juta.
Tunjangan Transportasi: ketua Rp 18,75 juta, dan wakil ketua Rp 18,5 juta, anggota Rp 18 juta. selanjutnya ada Uang Representasi: ketua Rp 2,1 juta, wakil ketua Rp 1,68 juta, anggota Rp 1,57 juta.
Sedangkan tunjangan keluarga dewan mulai dari Rp 210.000 untuk pasangan ketua hingga Rp157.500 untuk pasangan anggota. Anak mendapat tunjangan maksimal untuk dua orang. dan ditambah tunjangan Beras yang ukurannya Disamakan dengan PNS.
Anggota dewan juga di pasilitasi Uang Paket: ketua Rp 210.000, wakil ketua Rp 168.000, anggota Rp 157.500. sedangkan tunjangan Jabatan: ketua Rp 3,04 juta, wakil ketua Rp 2,43 juta, anggota Rp 2,28 juta.
Dilengkapi, ada tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, anggota Rp 91.350. selain itu ada juga Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI): Rp 14,7 juta untuk semua pimpinan dan anggota.
terakhir ada Tunjangan Reses: Rp 14,7 juta setiap kali melaksanakan reses.
Total seluruh tunjangan dijumlahkan, dalam pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang mencapai Rp 72,2 juta per bulan.
“Seraya reja mendesak Rusdi Alam, mundur dari jabatan sebagai Ketua DPRD jika tidak mampu transparan, karena sampai saat ini belum jelas apakah sebagian atau semua di revisi atau masih tetap anggota dewan terima semua uang tunjangan tersebut. (rohman)







