Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Des 2025 12:51 WIB ·

Polda Kaltim Bongkar 15 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2025, Sita 5.000 Ton


Polda Kaltim Bongkar 15 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2025, Sita 5.000 Ton Perbesar

KALTIM | Harian Merdeka

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah membongkar 15 kasus pertambangan ilegal dan menyita kurang lebih 5.000 ton material tambang dari para pelaku.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Fadli Rachman, mengatakan bahwa penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami berhasil mengungkap 15 kasus tambang ilegal selama 2025 dan telah menyita sekitar 5.000 ton material tambang dari lokasi penambangan yang tidak memiliki izin yang sah,” ujar Fadli, Selasa.(30/12/25)

Fadli menjelaskan bahwa penindakan melibatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya. Menurutnya, operasi penertiban dilakukan di berbagai lokasi yang rawan aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

“Kegiatan penindakan ini dilakukan di titik-titik yang sebelumnya kami identifikasi rawan tambang ilegal. Tim lalu menindaklanjuti berdasarkan informasi yang masuk serta hasil penyelidikan yang matang,” kata Fadli.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyita material tambang, tetapi juga mengamankan alat berat dan sejumlah kendaraan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Fadli mengatakan bahwa barang bukti tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pertambangan ilegal ini. Para tersangka kini sedang diproses oleh penyidik Tipid Siber (Tindak Pidana Siber) dan Ditreskrimsus Polda Kaltim sebagai bagian dari berkas perkara yang sedang disusun.

“Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Kami berharap proses di kejaksaan dapat berjalan lancar sehingga efek jera terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah ini dapat tercipta,” ujarnya.

Fadli menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang yang mengatur tata kelola sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Ia mengatakan bahwa penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang.

“Kita berharap dengan adanya penindakan ini, pelaku tambang ilegal jera dan tidak lagi melakukan aktivitas serupa. Situasi ini harus kita jaga demi keberlanjutan sumber daya alam di Kaltim,” tutur Fadli.

Selain itu, Polda Kaltim juga menggandeng aparat pemerintahan daerah serta instansi penegak hukum lain untuk memperkuat operasi pengawasan dan penertiban tambang ilegal di masa mendatang.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar kegiatan penanggulangan ini lebih efektif serta komprehensif,” pungkas Fadli.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum