Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Mei 2026 19:01 WIB ·

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK


Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Polemik seleksi petugas haji tahun 2026 kembali memanas. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen, khususnya membandingkan nasib Chiki Fawzi dan Barbarossa Muhammad Farros.

Diketahui, Chiki Fawzi, aktivis sekaligus penyanyi, dicopot secara mendadak saat mengikuti Diklat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Pondok Gede pada Januari lalu. Namun, nasib lain dialami oleh Barbarossa Muhammad Farros yang juga tercatat sebagai peserta diklat, namun keberadaannya kini menghilang dari peta resmi.

Dua Nasib Berbeda: Satu Dicopot, Satu Hilang Kabar

Uchok menilai ada anomali yang mencolok. Keduanya sama-sama memiliki identitas resmi dari Kementerian Haji dan Umrah untuk mengikuti Diklat PPIH Arab Saudi, namun perjalanan karir mereka dalam seleksi ini berjalan sangat berbeda.

“Chiki Fawzi dicopot secara mendadak, sementara Barbarossa Muhammad Farros tidak terdengar lagi kabarnya,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Lebih jauh, Uchok menyinggung latar belakang keduanya. Chiki Fawzi dinilai tidak memiliki akses kekuasaan, berbeda dengan Barbarossa yang dikenal sebagai anak dari Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusup.

Tidak Ada di SK Menteri, Berpotensi Masih Bertugas?

Sorotan tajam ditujukan pada fakta bahwa nama Barbarossa Muhammad Farros tidak tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 45 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh ayahnya sendiri.

Menurut Uchok, jika ternyata yang bersangkutan masih tetap terlibat atau bertugas meski namanya tidak ada dalam dokumen resmi, maka itu adalah indikasi kuat praktik yang tidak sehat.

“Kalau masih ikut, ini menunjukkan ada ketertutupan dalam proses seleksi. Ini berbahaya bagi akuntabilitas publik,” tegasnya.

Uchok menilai kondisi ini layaknya rekrutmen politik yang timpang. “Jika benar terjadi, ini seperti rekrutmen politik yang tidak adil yang satu dicopot, yang lain tetap berjalan tanpa kejelasan. Ini bukan seleksi profesional, tapi seleksi berdasarkan kedekatan dan kekuasaan,” serangnya.

Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah belum memberikan klarifikasi resmi terkait status Barbarossa dan polemik perlakuan berbeda ini.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum