>> Kisruh Pasar Kutabumi Tangerang
TANGERANG | Harian Merdeka
Sampai Saat ini aktor intelektual dalam insiden penyerangan penganiayaan dan penjarahan Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, belum terungkap.
Alhasil, Korp Bhayangkara Polresta Tangerang menggandeng ahli pidana dalam kasus yang menyebabkan puluhan pedangan luka-luka tersebut.
“Untuk aktor intelektual masih kami terus dalami. Saat ini kami bekerja sama dengan ahli pidana untuk memastikan terpenuhinya unsur pasalnya,” kata Kombes Pol Sigit Dani Setiono, Kapolresta Tangerang, kepada wartawan, kemarin.
Sementarauntuk tiga orang tersangka, lanjutnya, yakni, H diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, pemukulan dan penganiayaan, kemydian, N melakukan pemukulan dan penganiayaan menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap).
“Tiga tersangka itu berkas awal sudah di JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Memunggu P21 atas jeratan Pasal 170 KUHP,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut dan saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta ditingkat penyidikan. ”Perkembangan lanjutkan fakta penyidikan akan disampaikan digelar perkara.” ucapnya
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta agar pihak kepolisian bisa menangani kasus terkait pemeriksaan terhadap pihak Perunda NKR, yaitu TW. PJ Bupati Tangerang juga segera melakukan verifikasi terhadap Perumda NKR terkait terbitnya surat edaran yang berisi meminta bantuan terhadap Ormas insiden Pasar Kutabumi.
“Diharapkan pemerintah dalam hal ini PJ Bupati Tangerang harus secara selektif, baik secara administratif maupun secara personal. Berharap dengan kejadian revitalisasi Pasar Kutabumi bisa menjadi tolak ukur dalam memulai suatu kegiatan,” tandasnya.(ard)