PANDEGLANG | Harian Merdeka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus dua orang oknum ormas yang menjadi pelaku dalam tindakan pidana pencurian sepeda motor,
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, dua orang oknum ormas itu merupakan pelaku utama dalam perkara pencurian sepeda motor.
Yang mana, pelaku berinisial A merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sedangkan, pelaku W merupakan joki yang biasa menemani A saat melancarkan aksinya.
Kedua orang oknum ormas yang kita amankan dan menjadi pelaku dalam pencurian sepeda motor. Kedua orang itu masih aktif menjadi anggota ormas GJ jika dilihat dari KTA nya. Inisial A residivis ini yang ke empat kalinya dia tertangkap dan W memang baru kali ini tertangkap,katanya.
Dhyno menjelaskan pelaku ditangkap oleh tim resmob Polres Pandeglang usai mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Cipeucang sekira pukul 02.30 WIB. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Pandeglang.
Pelaku kita amankan usah dia mencuri sepeda motor milik warga Cipeucang. Kurang lebih ada 30 TKP, katanya
Sementara itu, tersangka A mengaku kendaraan dari hasil curiannya itu langsung dia jual kepada penadah dengan harga Rp2.700 juta untuk satu unitnya.(Ian)







