Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Jul 2025 13:38 WIB ·

PSK di IKN Bertarif Rp 700 Ribu/Kencan


PSK di IKN Bertarif Rp 700 Ribu/Kencan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara menyebutkan, wanita penjaja cinta yang melakukan praktik prostitusi daring di sekitar wilayah Ibu kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, bertarif Rp 700 ribu sekali kencan. 

“Pelaku prostitusi menawarkan jasa dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per sekali kencan,” ujar Kepala Satpol PP Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, di Penajam.

Menurutnya, para pekerja seks komersial (PSK) tersebut beroperasi dengan menyewa kamar penginapan seharga sekitar Rp300 ribu per malam, kemudian menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial secara daring.

Dalam tiga kali operasi penertiban terakhir di Kecamatan Sepaku,wilayah yang masuk dalam kawasan IKN, petugas menertibkan total 64 perempuan yang diduga sebagai pramunikmat atau PSK.

Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. “Operasi pertama petugas menertibkan dua orang, operasi kedua 32 orang, dan operasi ketiga 30 orang,” kata Bagenda, dikutip liputan6com.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pembinaan, para perempuan yang berasal dari luar daerah diminta meninggalkan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam waktu dua hingga tiga hari.

Operasi penertiban tersebut, lanjut Bagenda, merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan strategis nasional dari degradasi moral dan sosial, serta menciptakan lingkungan bersih dari praktik prostitusi daring maupun luring di sekitar IKN.

“Kami terus melakukan patroli karena meski sudah ada Otorita IKN, penegakan peraturan daerah masih menjadi kewenangan Pemkab,” jelasnya.

Satpol PP menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mengawasi keberadaan pendatang, terutama yang menyewa penginapan tanpa identitas jelas. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum