Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 3 Okt 2024 13:58 WIB ·

PTUN akan Putuskan Gugatan PDIP


PTUN akan Putuskan Gugatan PDIP Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Permohonan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024 akan diputus Kamis, 10 Oktober 2024.

“Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dikutip cnnindonesia.com, Rabu (2/10).

Perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. Laman SIPP PTUN Jakarta tidak menampilkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam perjalanannya, tepatnya pada Kamis, 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sejumlah bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, KPU RI menegaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih lewat Pilpres 2024 tidak bisa diganggu gugat. Meskipun, masih ada proses gugatan di PTUN.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga Prabowo-Gibran tetap dinyatakan menang dalam perolehan hasil suara Pilpres.

Idham menyebut Keputusan KPU 360 Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu nasional yang sebelumya sudah diterbitkan pihaknya juga tetap berlaku dan sah.

Sebelumnya, PDIP melalui tim kuasa hukum Gayus Lumbun, mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

21 Maret 2025 - 14:32 WIB

Pemerintah Akan Memberikan Kredit Investasi Rp 20 Triliun Untuk UMKM

21 Maret 2025 - 14:18 WIB

Wakil Gubenur NTB Indah Dhamayanti, Siap Jadi Ketua DPD Golkar

21 Maret 2025 - 14:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto Minta Ada Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Setiap Provinsi

21 Maret 2025 - 14:01 WIB

Soal Islah dengan PDIP, Jokowi : Siapa yang Mulai?

21 Maret 2025 - 13:54 WIB

Pangdam Jaya: Keluarga yang Harmonis Akan mendatangkan Rezeki

21 Maret 2025 - 10:52 WIB

Trending di Nasional