Menu

Mode Gelap
Kalangan Industri Keberatan Penerapan KTR di Jakarta Bapanas: Beras Alami Deflasi ASDP Percepat Pengerahan KMP Jatra 1 PSI Buka Rekrutmen Terbuka bagi Tokoh dan Anak Muda yang Berminat Terjun ke Politik Pemerintah Aceh Ajukan Permohonan Bantuan ke UNDP dan UNICEF untuk Penanganan Pascabencana

Pemerintahan · 22 Agu 2024 14:02 WIB ·

Putusan MK Bawa Angin Segar Demokrasi


Putusan MK Bawa Angin Segar Demokrasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan  menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 dan 70 Tahun 2024, terkait Pilkada, menguncang jagat politik di Indonesia.

Awalnya, MK memutuskan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD dapat mengusung calon pasangan kepala daerah, baik gubernur, walikota dan bupati.

Kemudian, dalam putusannya, MK menurunkan angka ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara, atau 20 persen jumlah kursi di DPRD, menjadi persentase degresif atau bergantung jumlah pemilih di suatu daerah.

“Semakin besar jumlah pemilih, semakin rendah persentase ambang batas pencalonan. Untuk pemilihan kepala daerah Jakarta, ambang batas pencalonan cukup 7,5 persen dari perolehan suara,” tutur Anthony, Jakarta, dikutip inilah. com, Rabu (21/8).

Ketiga, MK juga memutuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tetap 30 tahun pada saat penetapan calon. Semua putusan MK itu dibacakan pada 20 Agustus 2024.

Putusan MK itu membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia. Karena meminimalisir kemungkingan kartel politik yang akan membawa Indonesia menjadi negara tirani yang dikuasai parpol.

“Putusan MK ini lebih sesuai dengan amanat konstitusi khususnya pasal 18 ayat (4), bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, semakin rendah ambang batas pencalonan kepala daerah, maka semakin baik tingkat demokrasi,” ungkapnya.

Rupanya, lanjut Anthony, putusan MK yang pro demokrasi ini disikapi beda oleh sekelompok elit politik.

Tersiar kabar bahwa Presiden Jokowi dan kroninya di DPR, melakukan “perlawanan” terhadap putusan MK itu. Berita liar ini tentunya tidak berlandaskan dasar hukum, artinya bertentangan dengan konstitusi.

Berita liar pertama, lanjut Anthony, Presiden akan mengeluarkan Perppu untuk menganulir putusan MK tentang ambang batas Pilkada. Tentunya manuver ini tak mungkin dilakukan secara hukum. Karena Perppu  setara UU, tidak bisa menganulir putusan MK.

Sebaliknya, MK bisa saja menganulir UU atau pasal dalam UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Contohnya, putusan MK No 60 ini mengubah atau menganulir pasal 40 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Artinya, kalau Jokowi nekat menerbitkan Perppu yang bertentangan dengan putusan MK, apalagi mengembalikan UU atau pasal dalam UU yang inkonstitusional dan sudah dikoreksi oleh MK, maka secara nyata-nyata Jokowi melanggar putusan MK. “Itu artinya melanggar konstitusi. Untuk itu, Jokowi bisa seketika itu juga dimakzulkan, seperti diatur di dalam konstitusi,” ungkapnya.

Berita liar kedua, kata Anthony, DPR akan membuat UU Pilkada baru secara kilat, untuk menganulir putusan MK itu. Berita tersebut juga hanya ilusi, dan secara hukum tidak dimungkinkan.

“Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, pembentukan UU harus melewati beberapa tahapan yang tidak mungkin bisa selesai hanya dalam seminggu,” beberanya.

“Selain itu, materi muatan UU Pilkada baru, tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. Dalam hal ini, ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta, misalnya, tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari perolehan suara,” lanjutnya.

Apabila DPR memaksa pembuatan UU Pilkada baru, bahkan dibuat super cepat sekalipun, jelas melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika materinya bertentangan dengan putusan MK, maka DPR secara nyata melakukan pelanggaran konstitusi, atau lebih tepatnya makar konstitusi.

Berita liar ketiga, DPR akan menafsirkan putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada berikutnya, yaitu 2029. Hal ini tidak benar secara hukum dan konstitusi.

Apabila KPU tidak menerima pendaftaran pencalonan kepala daerah, sesuai putusan MK, maka pilkada akan menjadi tidak sah, karena melanggar putusan MK dan konstitusi. Dalam hal ini, KPU secara nyata melakukan makar konstitusi. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pidsus Sudah Kumpulkan Data dari Sekwan

25 November 2025 - 00:03 WIB

Pemkot Tangsel Ajak Orang Tua Imunisasi Anak Lengkap untuk Cegah Penularan Campak Rubella

5 November 2025 - 11:26 WIB

Ini Nama 43 Pejabat Administrator Gunungsitoli Dilantik, Wawako Tekankan Integritas dan Profesionalisme

4 November 2025 - 17:22 WIB

Repnas: Saatnya Aceh Bangkit, Bahlil Buka Kewenangan Migas

1 November 2025 - 17:53 WIB

Golkar Yakin Prabowo sudah Mengendus Ordal yang Akali Rakyat

31 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Kanwil Imigrasi Jakarta Kukuhkan 66 Anggota Tim Fasilitasi Advokasi

24 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Trending di Pemerintahan