Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Jakarta · 23 Agu 2024 09:54 WIB ·

RUU Pilkada Dibatalkan, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub


RUU Pilkada Dibatalkan, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada. Pernyataan ini tentunya berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco, Kamis (22/8).

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.

Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Namun dengan pernyataan Dasco ini, pelaksanaan Pilkada 2024 resmi menggunakan Putusan 70.

Putusan itu menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Artinya, karena revisi UU Pilkada tak jadi disahkan di rapat paripurna, putusan ini membuat Kaesang tak bisa maju di Pemilihan Gubernur.

Sebab, Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep diisukan bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia akan dicalonkan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi. 

Meski begitu, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024 yakni dengan maju pada Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun. (jr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 14:44 WIB

Pengamat Politik : Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode Bisa Ganggu Mimpi Elite Koalisi Jadi Cawapres

22 Juni 2026 - 14:39 WIB

Wamensos Agus Jabo: Saya Gunakan Jabatan untuk Bebaskan Rakyat dari Penindasan

22 Juni 2026 - 12:23 WIB

Sengkarut Pemadaman Listrik, YLKI Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Dinilai Tak Patut, MataHukum Desak Pencopotan Kepala BGN Nanik S Deyang

22 Juni 2026 - 11:14 WIB

Ketua DPRD Serang Evaluasi Kinerja OPD Terkait Sengkarut TPT dan SiLPA Rp125 Miliar

21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Trending di Pemerintahan