Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Jakarta · 23 Agu 2024 09:54 WIB ·

RUU Pilkada Dibatalkan, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub


RUU Pilkada Dibatalkan, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada. Pernyataan ini tentunya berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco, Kamis (22/8).

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.

Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Namun dengan pernyataan Dasco ini, pelaksanaan Pilkada 2024 resmi menggunakan Putusan 70.

Putusan itu menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Artinya, karena revisi UU Pilkada tak jadi disahkan di rapat paripurna, putusan ini membuat Kaesang tak bisa maju di Pemilihan Gubernur.

Sebab, Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep diisukan bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia akan dicalonkan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi. 

Meski begitu, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024 yakni dengan maju pada Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

Dua Bulan Pertama, 60 Ribu Buruh di-PHK

17 Maret 2025 - 11:35 WIB

Progam MBG Tak Mencapai Target

17 Maret 2025 - 11:26 WIB

Safari Ramadan, Wabup Intan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

17 Maret 2025 - 10:38 WIB

Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama

17 Maret 2025 - 10:16 WIB

Usai Pilkada, Maesyal Rasyid Makin Dekat dengan Masyarakat

17 Maret 2025 - 10:11 WIB

Trending di Politik