Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Jakarta · 23 Agu 2024 09:54 WIB ·

RUU Pilkada Dibatalkan, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub


RUU Pilkada Dibatalkan, Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada. Pernyataan ini tentunya berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco, Kamis (22/8).

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ucap dia.

Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025. Namun dengan pernyataan Dasco ini, pelaksanaan Pilkada 2024 resmi menggunakan Putusan 70.

Putusan itu menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Artinya, karena revisi UU Pilkada tak jadi disahkan di rapat paripurna, putusan ini membuat Kaesang tak bisa maju di Pemilihan Gubernur.

Sebab, Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep diisukan bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia akan dicalonkan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi. 

Meski begitu, putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024 yakni dengan maju pada Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun. (jr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soroti Perbedaan Data, Politisi PDIP Dolfie Semprot BPJS Kesehatan dalam Rapat Kerja

10 Maret 2026 - 13:55 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Taklimat Nasional: Fokus pada Stabilitas dan Keamanan Geopolitik Global

10 Maret 2026 - 13:40 WIB

Pasca-Reses, DPR RI Langsung Tancap Gas dengan Rapat Paripurna

10 Maret 2026 - 13:37 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bamsoet: Forum Kebangsaan Pimpinan Parlemen 1999–2024 Penting untuk Stabilitas Nasional

10 Maret 2026 - 13:32 WIB

Jamin Keamanan Pemudik, Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel untuk Operasi Mudik 2026

10 Maret 2026 - 13:24 WIB

Trending di Nasional