Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 31 Jul 2024 11:48 WIB ·

Sekdes Karet Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan


Sekdes Karet Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Perbesar

TANGERANG | Harianmerdeka

Sekertaris Desa (Sekdes) Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Asep Muhajir menjadi tersangka kasus penipuan dengan dalih menggadai mobil.

Kasus bermula, korban bernama Siti Zulaeha (32) mencari mobil gadaian kepada rekannya yakni Abdul Azis.

Selanjutnya, Azis mempertemukan korban dengan Asep Muhajir yang kala itu hendak menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander miliknya.

Namun, saat melakukan transaksi penggadaian, mobil yang dibawa Asep ternyata bukan Xpander, melainkan Avanza tahun 2022.

“Tanggal 22 Juni 2023 lalu, saya ketemu Asep buat transaksi gadaian, tapi mobilnya beda, gak sesuai kesepakatan awal,” ungkap Zulaeha menceritakan kronologi kasus yang menimpanya, Senin (29/7/2024).

Meski tidak sesuai kesepakatan, lanjut Zulaeha, transaksi penggadaian mobil senilai Rp30 juta tetap terjadi karena pihak Aziz dan Asep berjanji akan sepenuhnya bertanggung jawab.

Nahasnya, setelah dua minggu proses penggadaian, Zulaeha mengungkapan, dirinya didatangi seseorang yang tak dikenal.

Kepentingan orang itu, tambah Zulaeha, ingin mengambil mobil yang dia pakai lantaran itu mobil rental yang disewa oleh Asep Muhajir.

“Saya lagi di kampus, ada orang yang mengaku pemilik mobil. Katanya itu mobil rental yang disewa Asep sambil nunjukin surat-surat kepemilikan dan transaksi sewa,” ujarnya.

“Saya gak langsung kasih mobilnya. Saya hubungi Asep, tapi kata dia mobilnya kasih aja, nanti uangnya bakal ditransfer,” tandasnya.

Ironisnya, setelah mengikuti arahan Asep, uang Zulaeha tak kunjung ditransfer. Katanya, Asep hanya mengumbar-umbar janji yang tidak pernah ditepati.

Karena itu, pada 10 Desember 2023, dirinya melaporkan tindakan tersebut kepada Polresta Tangerang atas dugaan penipuan.

Menanggapi kasus tersebut, Kanit Resmob Polresta Tangerang, Ipda Adhi Utomo menyampaikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Asep Muhajir, statusnya naik tingkat menjadi tersangka.

“Asep Muhajir sebagai terlapor, kasusnya dari saksi jadi tersangka,” kata Ipda Adhi saat dikonfirmasi awak media, dikutip, Selasa (30/7/24).

Sesuai prosedur, Ipda Adhi menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada tersangka. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak ada di kediamannya.

Selanjutnya, Ipda Adhi mengungkapkan, Penyidik Polresta Tangerang akan mencari tahu alamat terbaru tersangka.

“Kita belum bisa bilang hal itu mangkir, yah. Karena infonya, yang bersangkutan sudah pindah rumah, cuman kita tidak tahu alamat terbarunya,” tukasnya. (fj/dam)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

22 April 2026 - 08:43 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Penjualan Motor Ilegal di Mampang

7 April 2026 - 16:47 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan DSI

2 April 2026 - 13:17 WIB

Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi

1 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum