Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Nov 2025 12:31 WIB ·

Sengketa Tanah JK di Makassar, Said Didu Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri


Sengketa Tanah JK di Makassar, Said Didu Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-Polri Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi TNI dan Polri dalam kasus sengketa tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Melalui akun media sosial pribadinya @msaid_didu pada Selasa (11/11/2025), Said Didu menuding adanya permainan mafia tanah dalam pencaplokan lahan seluas 16,4 hektar yang kini dikuasai PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak perusahaan Lippo Group.

“Ada keterlibatan perwira bintang dua dari Mabes AD, Korps Marinir, dan Mabes Polri. Mereka diduga ikut mengatur eksekusi lahan tersebut bersama pihak GMTD yang dekat dengan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN,” ungkap Said Didu.

Ia juga menyoroti beredarnya foto-foto pelaksanaan eksekusi tanah yang menurutnya memperlihatkan kehadiran langsung sejumlah oknum aparat. “Aparat yang bersikap netral justru dimutasi agar tidak menangani perkara ini,” tambahnya.

Said Didu meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memberantas mafia tanah yang disebutnya “sudah diatur oleh oligarki untuk merampok tanah rakyat.”

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, melalui akun Twitter @susno2g, mendesak agar seluruh aparat dan hakim yang terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas.

Di sisi lain, Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar tiga dekade lalu, dengan dokumen lengkap berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan satu akta pengalihan hak dengan total luas 164.151 meter persegi. HGB tersebut, menurut JK, masih berlaku hingga 24 September 2036.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa pihaknya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 tanpa pernah terputus. “GMTD baru mengajukan permohonan eksekusi pada 13 Agustus 2025 berdasarkan perkara lama yang sama sekali tidak melibatkan PT Hadji Kalla,” ujarnya.

Ketegangan meningkat pada Sabtu (18/10/2025) saat pihak GMTD mencoba memasuki area yang dijaga kubu JK. Bentrokan pun tak terhindarkan, menyebabkan tiga orang mengalami luka akibat terkena anak panah.

Jusuf Kalla menegaskan pihaknya siap melawan segala bentuk ketidakadilan. “Klaim GMTD tidak sah dan merupakan rekayasa yang merugikan kami. Kami akan mempertahankan hak kami sampai tuntas,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa praktik mafia tanah seperti ini bisa merugikan masyarakat luas jika dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pemerintah.(red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum