BALI | Harian Merdeka
Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di sejumlah titik sekitar Bandara Ngurah Rai. Para pelaku menggunakan modus tiket pesawat palsu dan penyewaan fiktif untuk mengelabui pemilik rental.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol. I Komang Budiartha, Senin (8/12), mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan sepanjang Oktober hingga November 2025. Lima pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi di Bali hingga Jawa Timur, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit mobil dan sejumlah barang bukti lain. Total kerugian para pemilik rental ditaksir mencapai lebih dari Rp750 juta.
Modus Tiket Palsu dan Sewa Fiktif
Kasus ini terungkap setelah dua pemilik rental, Okye Dedriyanto (38) dan Rahmat AA (35), melapor ke Polres Bandara pada awal Oktober 2025 karena mobil mereka tidak dikembalikan melewati batas waktu penyewaan.
Laporan pertama masuk pada 9 Oktober 2025, ketika penyewa berinisial TSA (23) tidak dapat dihubungi setelah menyewa Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kendaraan diserahkan di Gedung Parkir Terminal Domestik Lantai 3 untuk masa sewa tiga hari, namun pelaku menghilang dan turut menggelapkan satu unit Brio lainnya.
Laporan kedua merupakan pelimpahan dari Polda Bali pada 28 Oktober 2025 terkait penggelapan Honda Brio DK 11XX ADR. GPS kendaraan sempat terputus di Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan, sehingga menyulitkan pelacakan.
“Para pelaku mengirim tiket pesawat palsu kepada pemilik rental agar dipercaya sebagai wisatawan. Setelah mobil diterima, pelaku kabur ke luar daerah,” ujar Kapolres.
Penangkapan Berantai di Bali dan Jawa Timur
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara menangkap TSA pada 12 Oktober 2025 dini hari di Kerambitan, Tabanan. Dalam pemeriksaan, TSA mengakui menggelapkan dua unit Innova Reborn dan satu Brio, yang kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial RE.
Pengembangan kasus mengungkap peran NPOS alias RE (47), perempuan asal Buleleng yang diduga sebagai otak sindikat. Ia mengatur perekrutan, menerima mobil hasil penggelapan, serta mengirimkannya kepada pelaku berinisial BUD di Sidoarjo, Jawa Timur. RE mendapat keuntungan hingga Rp20 juta per unit. Ia ditangkap di Abianbase, Mengwi, Badung.
Pelaku lain, AS alias MAN (22), berperan merekrut orang untuk menyewa mobil sekaligus mengawasi transaksi yang dilakukan pelaku YS (buron). Ia menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per aksi. MAN mengaku sebagai penghubung antara TSA dan RE. Ia dibekuk di Jalan Gunung Salak, Denpasar.
Hasil pemeriksaan terhadap RE dan MAN juga mengarah pada keterlibatan pelaku lain di Jawa Timur, yang kini dalam pengejaran.
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menegaskan upaya pengusutan jaringan ini masih berlanjut guna mengungkap seluruh rantai pelaku serta mencari keberadaan kendaraan lain yang belum ditemukan. Polisi juga mengimbau pemilik rental agar meningkatkan verifikasi identitas calon penyewa untuk mencegah kejahatan serupa.(hab/hmi)







