Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 6 Jan 2026 13:57 WIB ·

Somasi Tak Digubris Kepala Badan Hukum DPP Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pemfitnah SBY


Somasi Tak Digubris Kepala Badan Hukum DPP Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Pemfitnah SBY Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Lima hari usai melayangkan Somasi, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (BHPP DPP PD) akhirnya melaporkan akun-akun penyebar hoaks dan fitnah yang menyerang nama baik Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.

Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 yang ditempuh Kepala BHPP tersebut karena pihak-pihak yang disomasi tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi, permintaan maaf dan menghapus total semua unggahan yang merugikan nama baik Bapak SBY dan Partai Demokrat.

“Usai tanggal 31 Desember 2025 kemarin mengirim Somasi, saya tadi malam bikin LP Di Polda Metro Jaya. Setelah perdebatan yang cukup panjang dan akhirnya Laporan diterima menjelang tengah malam. Saya dengan didampingi Tim Kuasa Hukum melaporkan 3 akun YouTube dan 1 akun Tiktok yang intinya menyebarkan hoaks dan fitnah pada Pak SBY,” kata Kepala BHPP DPP PD, Muhajir dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harian Merdeka, Selasa (6/1/2026).

Adapun nama-nama akun, ungkap Muhajir, terdiri dari 3 akun YouTube dengan nama @AGRI FANANI, @Bang bOy YTn, dan @KajianOnline, serta 1 akun Tiktok bernama @sudirowibhudiusmp, total keseluruhan Terlapor dalam Lidik berjumlah 4 akun.

Keempat akun yang memproduksi konten masif tersebut, ucap Muhajir, menayangkan unggahan berupa, yaitu akun @AGRI FANANI menampilkan video berjudul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”, sedangkan akun @Bang bOy YTN mengunggah konten berjudul “kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara”.

Sementara itu, akun @KajianOnline mengunggah konten berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”.

Dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui Roy Suryo.

Laporan Polisi dengan menggunakan Pasal Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 KUHP baru tersebut, ucap Muhajir, terpaksa dilakukan karena akun-akun tersebut tidak mengindahkan peringatan dalam Somasi dan terus saja memproduksi unggahan bernada fitnah dan manipulatif sehingga mencoreng nama baik Pak SBY dan Partai Demokrat didepan publik.

Setelah somasi tidak diindahkan oleh Budhius M Piliang atau akun tiktok Sudiro Wi Budhius M Piliang, beber Muhajir, pihaknya melayangkan Laporan Polisi dengan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 Jo. Pasal 264 KUHP yang berbunyi:

(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun bunyi Pasal 264 KUHP: Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Kami beri waktu 3×24 jam usai somasi memang akun YouTube @KajianOnline ada unggahan minta maaf tapi Saya melihat permintaan maafnya main-main atau tidak serius. Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini,” tambahnya.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Ada “Permainan” Barang Bukti, HMI Desak Polda Sulbar Transparan Soal Kasus PT Letawa

9 Maret 2026 - 13:35 WIB

Polres Tangsel Musnahkan 6,8 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Nyawa dari Bahaya Narkoba

9 Maret 2026 - 13:25 WIB

Update Arus Lalu Lintas Merak: Polda Banten Sebut Situasi Terkendali, Tak Ada Kendala Signifikan

9 Maret 2026 - 13:05 WIB

Buntut Vonis Marcella Santoso, Publik Desak Polri Usut Oknum Kombes Penerima Uang 2 Miliar

6 Maret 2026 - 15:50 WIB

Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal

6 Maret 2026 - 14:43 WIB

Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya

6 Maret 2026 - 14:32 WIB

Trending di Hukum