Menu

Mode Gelap
Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan SPMB TKN Kota Tangerang Selatan 2025 Dibuka, Siap Terima 455 Siswa Baru melalui Empat Jalur Pendaftaran Pemerintah Gelontorkan 250 Ribu Ton Beras Murah SPHP untuk Tekan Harga di Daerah Mahal Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

Kriminal · 11 Jun 2024 11:36 WIB ·

Sturman Panjaitan Soroti Konten Pornografi di Platform X


Sturman Panjaitan Soroti Konten Pornografi di Platform X Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Belakangan ini ramai diberitakan bahwa platform twitter atau X mengizinkan konten dewasa yang berbau pornografi. Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik X, yaitu Elon Musk, untuk menyampaikan hal tersebut. Meski demikian, ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut tidak berlaku di Indonesia. Sebab, Indonesia telah memiliki kebijakannya tersendiri mengenai peredaran konten pornografi.

“(Indonesia) sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk (undang-undang) ITE. Pornografi, pornoaksi, segala macamnya jenis yang bersifat porno tidak dibenarkan. Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,” tegasnya kepada Parlementaria di Gedung DPR RI baru baru ini.

Diketahui, aturan mengenai penyebaran konten asusila yang berlaku di Indonesia termuat dalam salah satu undang-undang, yakni Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kalau twitter (x) di luar Indonesia, monggo kerso, silakan. Tapi kalau di Indonesia, kita punya peraturan sendiri,”

Maka dari itu, ia menilai pemerintah harus melarang peredaran pornografi di Indonesia, khususnya di platform X yang ada di Indonesia.

“Tentu ini (masukannya) kita akan laporkan lagi ke pimpinan, (saya) sebagai anggota akan melaporkan ini agar itu tidak menjadi bagian dari (pornografi) masuk ke Indonesia karena ini memang isu yang cukup rawan. Kita sesuai dengan peraturan perundang-undangan aja jadi tidak di luar itu,” tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Kebijakan izin konten itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses. (fj/mas)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 Juni 2025 - 18:44 WIB

Paramount Petals Hadirkan Gardenia Square, Ruko Premium Baru di Tengah Pertumbuhan Pesat Tangerang Raya

10 Juni 2025 - 15:21 WIB

Iduladha Penuh Makna, PT IKPP Tangerang Bagikan Kurban untuk Warga Sekitar Pabrik

5 Juni 2025 - 16:37 WIB

Plh Sekda Banten: Pembangunan Harus Dituntun Nilai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wamen Komdigi Sebagai Komut Telkom

29 Mei 2025 - 21:56 WIB

Apanudin Desak Dishub Kajian Terpadu Transjabodetabek

28 Mei 2025 - 10:33 WIB

Trending di Nasional