JAKARAT | Harian Merdeka
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kuasa hukum ibu kandung bocah berinisial NS yang meninggal dunia di Sukabumi, Senin (2/3/2026). Dalam forum tersebut, pihak kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan terkait kematian anak tersebut.
Kuasa hukum ibu kandung NS, Mira Widyawati, menyampaikan bahwa pihaknya menerima kuasa hukum pada 20 Februari 2026. Ia menjelaskan, kliennya, Lisnawati, mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal atas meninggalnya anaknya.
Menurut Mira, kejanggalan yang dimaksud antara lain adanya dugaan luka lebam dan luka bakar pada tubuh korban. Selain itu, ia juga mengungkapkan adanya percakapan antara ibu kandung dan mantan suaminya, AS, beberapa hari sebelum NS meninggal dunia pada 18 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut, Mira menyebut mantan suami kliennya sempat mengabarkan bahwa anaknya dalam kondisi sakit, namun belum dibawa ke fasilitas kesehatan. Ia juga menyampaikan adanya pesan yang berisi permintaan maaf serta pembahasan terkait rencana pemakaman.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mempertanyakan kronologi kondisi anak sebelum meninggal, termasuk lokasi dan penanganan medis yang diberikan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum menduga terdapat unsur pembiaran karena korban disebut belum segera dibawa ke rumah sakit saat dalam kondisi kritis.
Mira menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ibu kandung mengaku kesulitan berkomunikasi dengan anaknya selama kurang lebih empat tahun terakhir. Ia menyebut kliennya baru kembali melihat anaknya dalam kondisi telah meninggal dunia dan telah dikafani.
Selain itu, dalam forum RDPU tersebut disampaikan pula bahwa ayah kandung NS disebut tidak hadir dalam prosesi pemakaman. Hal tersebut turut menjadi pertanyaan bagi pihak keluarga ibu kandung.
Hingga saat ini, proses hukum atas kematian NS masih berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Fj)







