JAKARTA | Harian Merdeka
Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku yang berperan dalam distribusi ilegal gas subsidi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kernet. Ketiganya menjalankan modus dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram.
“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Polisi juga mengungkap bahwa gas hasil oplosan itu dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Sumarni menegaskan, praktik pengoplosan gas subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari praktik tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tutup Sumarni. (tfk)







