Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Jan 2026 16:36 WIB ·

Teknologi Tanpa Kendali, Grok Kena Sanksi Digital


Teknologi Tanpa Kendali, Grok Kena Sanksi Digital Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran masifnya penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake seksual yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menegaskan, pemutusan akses dilakukan sebagai langkah preventif negara untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi dan kejahatan di ruang digital.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).

Meutya menekankan, pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan dan keselamatan publik.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegasnya.

Selain menghentikan akses, Komdigi juga melayangkan permintaan resmi kepada Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk segera menghadap dan memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan menyeluruh terkait mitigasi risiko serta celah keamanan pada Grok yang memungkinkan terciptanya konten terlarang.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.

Langkah pemerintah ini diambil di tengah meningkatnya sorotan global terhadap penyalahgunaan AI generatif, khususnya untuk memproduksi konten pornografi tanpa persetujuan yang sangat menyerupai wajah asli korban.

Secara hukum, pemutusan akses tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan platform yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Platform X maupun pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemblokiran sementara di Indonesia. Pemerintah memberi sinyal bahwa pembukaan kembali akses akan sangat bergantung pada klarifikasi, komitmen perbaikan, serta iktikad baik dari pihak platform.(tfk)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum