JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran masifnya penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake seksual yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid menegaskan, pemutusan akses dilakukan sebagai langkah preventif negara untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi dan kejahatan di ruang digital.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menekankan, pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan dan keselamatan publik.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegasnya.
Selain menghentikan akses, Komdigi juga melayangkan permintaan resmi kepada Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, untuk segera menghadap dan memberikan klarifikasi. Pemerintah menuntut penjelasan menyeluruh terkait mitigasi risiko serta celah keamanan pada Grok yang memungkinkan terciptanya konten terlarang.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Meutya.
Langkah pemerintah ini diambil di tengah meningkatnya sorotan global terhadap penyalahgunaan AI generatif, khususnya untuk memproduksi konten pornografi tanpa persetujuan yang sangat menyerupai wajah asli korban.
Secara hukum, pemutusan akses tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan platform yang dikelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Platform X maupun pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemblokiran sementara di Indonesia. Pemerintah memberi sinyal bahwa pembukaan kembali akses akan sangat bergantung pada klarifikasi, komitmen perbaikan, serta iktikad baik dari pihak platform.(tfk)







