Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 7 Jul 2026 16:14 WIB ·

Temuan BPK Rp899 Juta, BCW: Kejaksaan Segera Bongkar Praktik BBM di DLH Kab. Serang


Temuan BPK Rp899 Juta, BCW: Kejaksaan Segera Bongkar Praktik BBM di DLH Kab. Serang Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten tahun 2025 mengungkap adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang. Temuan ini menyoroti potensi kerugian negara mencapai Rp899.104.044,00 akibat lemahnya pengendalian internal sepanjang tahun 2025.

Investigasi BPK menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan anggaran tersebut. Salah satunya adalah kontrak kerja sama pengadaan BBM dengan SPBU 34.421.21 yang ditandatangani oleh pihak perorangan, bukan entitas badan usaha yang resmi. Selain itu, pembayaran tagihan BBM dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening pribadi pihak yang, setelah dikonfirmasi, bukan merupakan pegawai resmi SPBU terkait.

Dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan dinas juga tidak dilengkapi bukti struk resmi dari mesin Electronic Data Capture (EDC). Pihak DLH justru menggunakan struk manual yang tidak mencantumkan nomor transaksi, identitas kendaraan, hingga detail operator. BPK mencatat adanya coretan pada penulisan tanggal transaksi, penggunaan data transaksi tahun 2024, hingga kesalahan aritmatika pada rekapitulasi belanja yang menjadi dasar pencairan SP2D.

Hasil perbandingan antara data realisasi belanja dengan database resmi SPBU menunjukkan selisih nilai yang sangat mencolok. Atas temuan tersebut, Sekjen Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Egi Hendrawan, menegaskan bahwa rangkaian kejanggalan administratif ini merupakan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

“Pola penggunaan struk manual, manipulasi tanggal, dan pembayaran ke rekening pribadi adalah modus operandi yang disengaja. Ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Egi. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera membuka penyelidikan pro-justitia guna menetapkan tersangka, alih-alih hanya menunggu proses pengembalian dana.

Senada dengan hal itu, Sekjen Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan di internal DLH Kabupaten Serang.

“Penegak hukum harus memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi oknum yang mengabaikan prosedur anggaran, minggu ini kami akan membawa temuan BPK ini secara resmi ke Kejati Banten agar segera dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktor-aktor yang terlibat di DLH kabupaten serang” ujar Agus.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada pemerintah kabupaten serang untuk keberimbangan berita, sembari memastikan jawaban bagaimana pemulihan kerugian negara ke kas daerah dapat dituntaskan sebelum batas waktu yang ditetapkan BPK pada Juli 2026. (Ehn)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Diminta “Copot” Kadis DLH, Kapriani Ingatkan Sachrudin Sumpah Jabatannya.

7 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Diminta Bertindak, Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Resmi Dilaporkan

7 Juli 2026 - 11:39 WIB

Polrestabes Bandung Temukan Mahasiswi Telkom University yang Sempat Hilang Sepekan

7 Juli 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Keamanan Ibu Kota, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran Soal Enam Direktif Presiden

7 Juli 2026 - 11:25 WIB

Kantongi Putusan PN Jakarta Pusat, DPP PPP Hasil Muktamar X Perkuat Legitimasi Hukum

7 Juli 2026 - 11:20 WIB

CBA Adukan Kasus Suap Bea Cukai ke Dewas KPK, 20 Perusahaan Forwarder Masih ‘Aman’?

7 Juli 2026 - 11:14 WIB

Trending di Hukum