Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Des 2025 12:33 WIB ·

Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Tipikor


Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Tipikor Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digelar hari ini, Jumat (12/12/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Delapan terdakwa dijadwalkan menghadiri ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat. “Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker) dkk,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:

Haryanto, Dirjen Binapenta Kemnaker;
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023;
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019;
Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025;
Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021–2025;
Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA;
Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA;
Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen RPTKA, salah satu syarat utama bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim dipimpin oleh Lucy Emawati sebagai ketua majelis. Ia didampingi oleh lima hakim anggota, yakni Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.

Majelis akan mendengarkan uraian lengkap atas dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan rangkaian persidangan yang akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Sidang hari ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan apakah unsur-unsur pidana dalam dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker dapat dibuktikan oleh penuntut umum. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Golkar Tarik Kader dari Pansus TRAP DPRD Bali, Demer: Berpotensi Langgar Hukum

21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum