JAKARTA | Harian Merdeka
Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digelar hari ini, Jumat (12/12/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Delapan terdakwa dijadwalkan menghadiri ruang persidangan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat. “Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Haryanto (Dirjen Binapenta Kemnaker) dkk,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) serta Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:
Haryanto, Dirjen Binapenta Kemnaker;
Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023;
Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019;
Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024–2025;
Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021–2025;
Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA;
Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA;
Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen RPTKA, salah satu syarat utama bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim dipimpin oleh Lucy Emawati sebagai ketua majelis. Ia didampingi oleh lima hakim anggota, yakni Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
Majelis akan mendengarkan uraian lengkap atas dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK. Dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan rangkaian persidangan yang akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.
Sidang hari ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan apakah unsur-unsur pidana dalam dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker dapat dibuktikan oleh penuntut umum. (Fj)







