JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau PO Cahaya Trans selama 12 bulan. Sanksi administratif berat tersebut dijatuhkan menyusul kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS),” ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Selain pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
“Perusahaan juga wajib melaksanakan perbaikan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat,” tambah Aan.
Kemenhub menegaskan akan mencabut izin penyelenggaraan secara permanen apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban selama masa pembekuan. Sanksi pencabutan izin mencakup perizinan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Pelanggaran tersebut antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.
Selain itu, perusahaan juga terbukti mengoperasikan armada yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis. Kelalaian dalam pengoperasian kendaraan tersebut dinilai menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.
“PO Cahaya Trans melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Aan.
Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di jalan menikung pada simpang susun exit Tol Krapyak. Diduga, pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan. Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka.
Aan menegaskan, Kemenhub tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan dan mengabaikan aspek keselamatan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar peraturan. Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia berharap, tragedi maut tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan otobus di Indonesia agar mematuhi aturan, menjaga kelaikan armada, serta mengutamakan keselamatan penumpang di atas kepentingan bisnis. (con/fj)







