Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Jan 2026 14:18 WIB ·

Tragedi Berdarah Tol Semarang, Operasi Cahaya Trans Dibekukan Kemenhub


Tragedi Berdarah Tol Semarang, Operasi Cahaya Trans Dibekukan Kemenhub Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau PO Cahaya Trans selama 12 bulan. Sanksi administratif berat tersebut dijatuhkan menyusul kecelakaan maut bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS),” ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Selain pembekuan izin, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“Perusahaan juga wajib melaksanakan perbaikan dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat,” tambah Aan.

Kemenhub menegaskan akan mencabut izin penyelenggaraan secara permanen apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban selama masa pembekuan. Sanksi pencabutan izin mencakup perizinan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Cahaya Wisata Transportasi. Pelanggaran tersebut antara lain tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.

Selain itu, perusahaan juga terbukti mengoperasikan armada yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis. Kelalaian dalam pengoperasian kendaraan tersebut dinilai menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.

“PO Cahaya Trans melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” ungkap Aan.

Bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di jalan menikung pada simpang susun exit Tol Krapyak. Diduga, pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan. Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka.

Aan menegaskan, Kemenhub tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan dan mengabaikan aspek keselamatan.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar peraturan. Sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia berharap, tragedi maut tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan otobus di Indonesia agar mematuhi aturan, menjaga kelaikan armada, serta mengutamakan keselamatan penumpang di atas kepentingan bisnis. (con/fj)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum