JAKARTA | Harian Merdeka
Proses perceraian antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali berlanjut. Vonis cerai yang dijatuhkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 November 2025 seharusnya berkekuatan hukum tetap per Rabu (26/11), namun langkah banding yang diajukan Ahmad membuat putusan itu tertunda.
Kabar pengajuan banding tersebut dibenarkan kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo. Ia mengaku terkejut karena sebelumnya semua pihak memperkirakan putusan telah inkrah.
“Baru saja kemarin kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama. Saya mendapat notifikasi pemberitahuan bahwa Tergugat mengajukan banding. Seharusnya hari ini sudah inkrah, tapi karena diajukan banding kemarin, proses jadi masih berjalan,” ujar Sangun saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pengacara lainnya, Mohammad Fattah Riphat, juga mempertanyakan langkah Ahmad Assegaf yang mengajukan banding di detik terakhir. Ia menyinggung kemungkinan Ahmad masih enggan berpisah dengan Tasya Farasya.
“Ngapain sih? Memang mau bagaimana lagi? Nggak mau cerai? Mau rujuk? Atau seperti apa? Tasya sudah ikhlas juga. Tapi kok masih ngotot begini, ya kita lihat nanti,” ucap Riphat.
Hingga kini, pihak Tasya Farasya belum mengetahui alasan Ahmad mengajukan banding. Meski begitu, tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi proses di tingkat selanjutnya.
“Kalau memang mau fight, ya kita fight. Kita lihat saja,” kata Riphat.
Sangun menegaskan keyakinannya terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan gugatan Tasya.
“Kami siap. Tinggal jawab memori banding, nanti kami ajukan kontra memori. Kami yakin apa yang kami ajukan di pengadilan tingkat satu sudah sesuai dan terbukti. Bahkan Majelis Hakim juga sependapat. Jadi kami percaya diri saja,” ujarnya.
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf diketahui menikah selama sekitar tujuh tahun sebelum akhirnya diputus cerai. Dengan adanya banding dari pihak Ahmad, proses hukum perceraian keduanya kembali memasuki babak baru.(dth/hmi)







