Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Okt 2025 10:38 WIB ·

Wakil Rakyat Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Bapanas


Wakil Rakyat Minta Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Bapanas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, menegaskan, pihaknya mendorong agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi ditangani serius aparat penegak hukum.

“Komisi III DPR RI mendorong agar kasus dugaan sebagaimana yang dimaksud, ditangani secara serius,” ujar Nasir dikutip, Inilah. Minggu (12/10).

I amenyampaikan, pihaknya percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan korupsi dalam impor beras dari Vietnam. “Komisi III DPR RI percaya kepada KPK yang menangani dan mengusut dugaan tipikor tersebut secara objektif dan transparan,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Nasir mengakui pembuktian dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi bukanlah perkara mudah. Sehingga masyarakat untuk tetap bersabar dan terus mengawal proses hukum yang berjalan.

“Karena itu, kepada masyarakat diharapkan bersabar dan terus mengawal KPK agar kasus dugaan tipikor yang menyangkut dengan Badan Pangan Nasional itu dapat dituntaskan dan dinaikkan ke persidangan,” tutur Nasir.

Di informasikan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 yang ditandatangani pada 9 Oktober 2025. Dalam keppres tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ditunjuk sebagai pengganti.

Keputusan ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di sektor pangan. Dalam keppres disebutkan bahwa Arief diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya.

Sementara dugaan korupsi dalam impor beras sebelumnya telah dilaporkan Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke KPK pada 3 Juli 2024.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menyebut ada potensi kerugian negara hingga Rp294,5 miliar akibat denda demurrage yang ditanggung Bulog. “SDR melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai bagian dari perjuangan hak publik,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri, ditemukan bahwa dokumen impor tidak lengkap dan tidak layak (improper dan incomplete), yang menyebabkan keterlambatan clearance kontainer di pelabuhan-pelabuhan seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

“Beberapa dokumen impor untuk kebutuhan clearance belum diterima atau belum lengkap dan valid ketika kapal sudah sandar,” bunyi dokumen.

Masalah juga ditemukan dalam sistem Indonesia National Single Windows (INSW) pada tahap impor ke-11 pada Desember 2023. Akibatnya, biaya demurrage mencapai Rp294,5 miliar, dengan rincian: Sumut Rp22 miliar, DKI dan Banten Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Atas dugaan kerugian tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi telah dicopot pada awal September 2024.

Namun Arief Prasetyo Adi saat itu masih dipertahankan dalam jabatannya hingga akhirnya diberhentikan pada Oktober 2025. Beredar isu bahwa Arief dipertahankan karena kedekatannya dengan Presiden Joko Widodo dan perannya dalam program bantuan pangan menjelang Pemilu 2024. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum