JAKARTA | Harian Merdeka
Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi terkait belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penangangan pandemi covid-19 oleh Pemkot Semarang. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 9 miliar.
“Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekurang-kurangnya 2.047 orang yang menimbulkan kerugian secara materiil terhadap para pelapor yang terdampak atas malaadministrasi tersebut,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dikutip republika co id, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat itu sebelumnya diadukan oleh pelapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan pemeriksaan hingga penyapaian tindakan korektif. Namun upaya tersebut belum memberikan hasil.
Kemudian dilanjutkan oleh Ombudsman RI Pusat dan telah dilakukan upaya resolusi dan monitoring. Sehingga sesuai mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi.
“Ombudsman RI perlu menyampaikan Rekomendasi kepada Pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” ujar Najih.
Sebelumnya, Pemkot Semarang mengemukakan alasan tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD karena menilai hal tersebut bukan bersifat kewajiban melainkan sesuai kemampuan masing-masing APBD.
Pihaknya sudah menyediakan insentif jenis lain serta karena terdapat fokus lain berupa pemulihan ekonomi dan bantuan sosial. Namun alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman RI.
Ombudsman RI menilai Pemkot Semarang wajib menyediakan anggaran guna pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 kepada Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya dalam APBD Kota Semarang T.A 2021-2022.
Penganggaran tersebut dapat menggunakan anggaran dari refocussing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Najih menegaskan pemberian Inakesda merupakan bagian tidak terpisahkan dari konteks penanganan pandemi Covid-19 saat itu beserta dampaknya.
“Maka pemulihan ekonomi dan bantuan sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban penganggaran Inakesda,” ujar Najih. Oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring, pendapat dan temuan maladministrasi, Ombudsman RI memberikan empat rekomendasi kepada wali kota Semarang selaku atasan terlapor.
Pertama, memerintahkan Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro selaku Terlapor I dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku Terlapor II untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data tenaga kesehatan yang berhak atas Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 periode 2021-2022 pada RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di lingkungan Pemkot Semarang.
Kedua, memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan reviu terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang.
Ketiga, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk melakukan penganggaran guna pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 secara sekaligus ataupun bertahap dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 dan/atau APBD Kota Semarang Tahun Anggaran berikutnya agar selesai selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Tahun Anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Keempat, memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang selaku Terlapor III untuk melakukan pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 kepada pelapor dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan APBD-P dan/atau APBD Kota Semarang dengan memperhatikan batas tertinggi besaran Inakesda sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 juncto Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/770/2022 yang menjadi acuan periode tahun tersebut.
Najih berharap, Pemkot Semarang dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI. Dia pun menyampaikan perkembangan pelaksaan setelah rekomendasi itu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.
Ombudsman RI juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan pelaksaan rekomendasi Ombudsman RI khususnya dalam proses evaluasi terhadap APBD Kota Semarang. “Kepatuhan dalam pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Najih. (jr)







