Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 23 Des 2024 14:44 WIB ·

Promo Judol di Aplikasi Sadayana


Promo Judol di Aplikasi Sadayana Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua umum Forum ulama umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali Dai menyesalkan terjadinya promosi judi online di aplikasi Sadayana milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dirinya pun mengecam segala bentuk promosi judi online.

“Aplikasi Sadayana dibuat untuk melayani masyarakat Kota Bandung, bukan untuk menghancurkan mental warga,” ujar Athian Ali, dikutip republika co id, Minggu (22/12).

Terlepas ada unsur sengaja atau tidak sengaja, Athian mengatakan, pemerintah seharusnya bisa melindungi masyarakatnya dari bahaya laten judi.

Ia menegaskan, sudah sangat jelas bahwa berjudi itu dilarang dalam kitab suci Al quran. “Dalam ayat 90-91 Al-maidah dijelaskan dengan tegas bahwa judi adalah perbuatan yang harus dijauhi dan diharamkan oleh Allah SWT,” kata Athian.

Menurutnya, dosa akan ditanggung bukan hanya pemain, tapi yang turut mempromosikan juga. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemkot Bandung memberantas penyakit masyarakat tersebut bukan malah membiarkan atau malah ikut sengaja atau tidak sengaja menyebarkan link aplikasi haram tersebut melalui aplikasi yang di danai dari APBD yang merupakan uang rakyat.

“Miris sekali, masyarakat membayar pajak untuk membangun aplikasi tersebut. Namun di dalam aplikasi tersebut terdapat promosi berisi judol,” ujarnya.

Sebelumnya, aplikasi Sadayana yang dibuat Pemkot Bandung menuai kritik dari berbagai pihak. Aplikasi yang menjadi solusi terintegrasi untuk pelayanan publik tersebut dinilai tidak efektif dan minim manfaat masyarakat Kota Bandung.

Di Playstore Aplikasi yang pertama kali diperkenalkan tahun 2022 tersebut hanya memiliki rating nilai 3.5. Padahal ada dana pengembangan yang cukup untuk tahun 2024 jika dilihat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) tahun 2024 dengan kode RUP47771810.

Ahli IT dan pengamat teknologi, Dian Ferdiansyah menilai bahwa aplikasi Sadayana milik Pemkot Bandung kurang efektif. Ia menilai aplikasi yang seharusnya bisa memudahkan urusan warga Kota Bandung malah cenderung hanya sebagai aplikasi gimmick saja.

“Pemkot Bandung seharusnya belajar dari Pemkab Bandung yang memiliki aplikasi Kabupaten Bandung Digital Service dengan rating 4.8 di playstore dan penuh manfaat bagi masyarakat,” ujar Dian.

Sementara itu Rizal Rahman, salah satu Warga Kota Bandung yang mendownload aplikasi Sadayana mengungkapkan keluhan bahwa aplikasi kurang responsif dan ketika di klik ada beberapa yang tidak berfungsi.

“Saya sudah menggunakan aplikasinya, namun dibawah ekspektasi, saya harap Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan yang akan dilantik tanggal 10 Februari bisa membenahi aplikasi ini,” katanya

Menurutnya pemerintah kota seharusnya bisa memudahkan urusan di era yang serba digital seperti saat ini. “Sesuai semangat presiden Prabowo dan gubernur terpilih KDM yang selalu mengungkapkan bahwa teknologi itu mesti memudahkan,” tambahnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Penjualan Motor Ilegal di Mampang

7 April 2026 - 16:47 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan DSI

2 April 2026 - 13:17 WIB

Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi

1 April 2026 - 11:01 WIB

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO di Cilegon

31 Maret 2026 - 11:52 WIB

Trending di Kriminal