JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno dalam kasus korupsi penyaluran dana CSR. Hery diperiksa sebagai saksi hampir sekira lima jam, Rabu (25/6).
“Hadir pukul 10.11 WIB dan selesai pukul 15.06 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip cnnindonesia.
Pemeriksaan terhadap Hery merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (17/6) tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji. Di hari itu, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi saja.
Mereka atas nama Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI dan Sarilan Putri Khairunnisa selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI. Kedua saksi didalami terkait dengan rapat-rapat pembahasan penyaluran PSBI.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.
Penyidik telah memeriksa Anggota DPR Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Rumah keduanya sudah digeledah. Satori lebih sering menghadiri pemeriksaan dibanding koleganya di parlemen tersebut.
Satori dan Heri Gunawan disebut mempunyai yayasan dan berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Yayasan itu menerima dana CSR BI. (jr)







