Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 29 Jun 2026 15:36 WIB ·

Gurita Mafia Tambang Aseng: Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM


Gurita Mafia Tambang Aseng: Modus Dokumen Aspal PT QSS yang Diloloskan Oknum ESDM Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat membongkar gurita kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). Penangkapan Sudianto alias Aseng rupanya menjadi pintu masuk bagi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menguliti jaringan terstruktur yang mengamankan perizinan hingga ekspor bauksit ilegal selama bertahun-tahun.

Hanya berselang sehari setelah Aseng ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2026, Korps Adhyaksa langsung menetapkan empat tersangka baru dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keempat tersangka baru tersebut memiliki peran yang saling berkelindan. Mereka adalah YA selaku Komisaris PT QSS, AP yang menjabat Direktur PT QSS, IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Modus Operasi dan Kongkalikong Perizinan
Konstruksi perkara mengungkap bahwa praktik lacur ini diduga berjalan sistematis sejak tahun 2020 hingga 2024. Aseng disebut memanfaatkan jalur belakang melalui IA dan AP untuk mendekati HSFD selaku oknum penyelenggara negara di Kementerian ESDM.

Sejumlah uang digelontorkan kepada HSFD agar dokumen perizinan PT QSS tetap lolos dan diterbitkan, meski secara administrasi tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Dengan dokumen “aspal” (asli tapi palsu) tersebut, PT QSS melancarkan aksi lancung di lapangan. Alih-alih menambang di area konsesi resmi yang tertera dalam IUP, perusahaan justru mengeruk bauksit dari lokasi ilegal lain. Material ilegal tersebut kemudian diekspor ke luar negeri dengan tameng dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga surat rekomendasi persetujuan ekspor.

Buron Aset Mewah di Kalimantan Barat
Keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas jaringan mafia tambang ini juga dibuktikan lewat serangkaian penggeledahan maraton di Kalimantan Barat pada 11–16 Juni 2026. Hasilnya, tim JAM Pidsus menyita aset bernilai fantastis yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Aseng.

Salah satu temuan mencolok adalah satu unit supercar Lamborghini Aventador lansiran 2022 yang sengaja disembunyikan di sebuah gang sempit, di mana kuncinya sempat dibuang oleh pelaku ke dalam parit untuk mengelabui petugas.

Selain mobil super tersebut, penyidik juga menyita aset operasional dan properti berharga lainnya, antara lain satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, tiga unit Mitsubishi Triton, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, dua unit buldoser, hingga sejumlah bidang tanah yang tersebar di wilayah Pontianak.

Skala penyitaan aset berskala besar ini menegaskan bahwa kasus PT QSS bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang biasa, melainkan sebuah kejahatan bisnis terorganisasi yang melibatkan oknum regulator. Pihak Kejagung menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna memburu aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal bauksit ini. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Aktivis Ungkap Indikasi Permufakatan “Jahat” PPK Dinas LH Kota Tangerang.

25 Juni 2026 - 15:01 WIB

Misteri Tewasnya Siswi SMK di Alasa Talumuzoi 53 Saksi Diperiksa, Penyidik Tunggu Hasil Labfor Medan

24 Juni 2026 - 10:24 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi, Ketua Komisi III DPR Minta Tindak Tegas

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum