Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 11 Jul 2025 11:49 WIB ·

Pemerintah Tak Punya Duit Bebaskan Biaya SD & SMP Swasta Gratis


Pemerintah Tak Punya Duit Bebaskan Biaya SD & SMP Swasta Gratis Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengaku tak punya anggaran melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan pihaknya telah berhitung bahwa besar anggaran untuk melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu jauh di atas anggaran kementerian.

“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya pada rapat Komisi X DPR, Kamis (10/7).

“Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” sambunganya.

Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima anggaran pagu indikatif untuk 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka kemudian menyampaikan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.

Namun, Suharti menyebut amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait membahas skema pembiayaan tersebut .

“Ini yang usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa pemenuhan akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GM For A Day 2026 Hadir Kembali, Anak-Anak Ambil Alih Operasional Hotel Sehari

23 Juni 2026 - 13:23 WIB

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sejak Maret 2026, SDN Benda Tangerang Tidak Menerima MBG.

17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Krisis 2.854 Kelas Rusak dan Anak Putus Sekolah di Serang: Dikritik Tokoh, Dijawab Wabup

17 Juni 2026 - 13:19 WIB

Soal Penghancuran SDN Wolomoni Demi Koperasi , Politisi PDIP Andreas Hugo: Ini Jadi Preseden Buruk Pemerintah

9 Juni 2026 - 11:37 WIB

Fraksi PDIP Tangsel Dorong Disdik Seluruh Seragam Sekolah Gratis Secara Bertahap

9 Juni 2026 - 11:31 WIB

Trending di Pendidikan