JAKARTA | Harian Merdeka
Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia, Bernadus Wilson Lumi, menegaskan bahwa secara hukum kewenangan pengangkatan maupun penunjukan menteri, termasuk pejabat sementara (Plt), berada sepenuhnya di tangan Presiden, bukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Wilson mengutip ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) ditegaskan, “Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.
“Mensesneg itu fungsinya hanya sebagai pembantu Presiden di bidang administrasi, tata usaha, dan penyelenggaraan Sekretariat Negara. Jadi ia tidak memiliki kewenangan substantif untuk menunjuk Menteri atau Plt Menteri. Yang bisa dilakukan hanyalah menindaklanjuti perintah Presiden,” ujar Wilson, Senin (23/9).
Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, apabila seorang menteri berhalangan sementara, misalnya karena sakit, berhalangan tetap atau adanya reshuffle, maka Presiden dapat menunjuk menteri lain sebagai Plt Menteri.
Penunjukan tersebut, lanjut Wilson, dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Presiden. “Konsep surat memang bisa disiapkan oleh Mensesneg, tetapi penandatanganan tetap oleh Presiden. Jadi tidak ada ruang bagi Mensesneg untuk secara mandiri menunjuk atau mengangkat Plt Menteri, termasuk Plt Menteri BUMN,” tegasnya.
Wilson berharap penegasan ini bisa meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal kewenangan konstitusional Presiden.(hmi)







