Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Nov 2025 16:23 WIB ·

Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp12,9 Triliun Disegel


Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp12,9 Triliun Disegel Perbesar

BANGKA BELITUNG | Harian Merdeka

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) menertibkan sejumlah tambang ilegal di wilayah Provinsi Bangka Belitung yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun. Penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.

Ketua Tim Satgas PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, salah satu lokasi terbesar berada di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar. Di kawasan tersebut, tambang ilegal diketahui beroperasi di atas lahan seluas 315,48 hektare.

“Dari lokasi itu kami juga mengamankan 10 unit alat hisap pasir yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Febriel.

Selain penindakan di Bangka Tengah, Satgas PKH juga menertibkan empat titik tambang ilegal lainnya di wilayah Bangka. Total luas area tambang ilegal di empat lokasi itu mencapai 102,37 hektare.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan yang melanggar hukum.

Febriel menjelaskan, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di empat lokasi tambahan tersebut. “Penghitungan kerugian negara masih berjalan, namun diperkirakan nilainya signifikan,” ujarnya.

Satgas PKH menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara.(ags/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum