Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 21 Nov 2025 10:09 WIB ·

Kejari Tangerang Kok Diam? Soal Laporan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Tangerang


Kejari Tangerang Kok Diam? Soal Laporan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Tangerang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Polemik terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Tangerang periode 2020–2025 terus melebar. Dalam satu pekan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima dua laporan resmi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang dan aktivis kebijakan publik Ibnu Jandi. Keduanya menilai kebijakan penetapan tunjangan tersebut diduga cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah puluhan miliar rupiah.

Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Kejari Tangerang.

” Ya belum ada pemeriksaan, sudah hampir 1 bulan lebih laporan kami masuk, ” ujar Rasyid dari LBH Tangerang, Kamis (20/11) usai kekantor Kejaksaan.

Diketahui Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat, pada Jumat (10/10/2025), mendatangi Kejari Tangerang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan tunjangan DPRD Kota Tangerang. Rasyid menilai tunjangan perumahan dan transportasi yang berlaku sejak 2020 itu ditetapkan tanpa melalui survei harga pasar, sehingga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2023, Permendagri 7/2006, serta ketentuan standar biaya masukan.

“Penetapan tunjangan ini tidak mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami menduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp45 miliar,” ujar Rasyid.

LBH juga menyebut sejumlah nama yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses penetapan tunjangan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Di antaranya pimpinan DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, mantan wali kota Arief R. Wismansyah, Sekda sekaligus Ketua TAPD Herman Suwarman, dan beberapa pejabat yang terlibat dalam pengundangan Perwal Nomor 14 Tahun 2025.

Selain ke kejaksaan, LBH Tangerang melayangkan tembusan kepada Presiden RI, Ketua KPK, Jaksa Agung, dan BPK RI agar persoalan tunjangan DPRD dipantau secara nasional.

Ibnu Jandi: Kerugian Bisa Capai Rp55 Miliar

Empat hari sebelumnya, Senin (6/10/2025), aktivis kebijakan publik Ibnu Jandi juga melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang atas kebijakan tunjangan DPRD ke Kejari Tangerang. Berdasarkan kajian yang disusunnya, nilai kerugian yang berpotensi timbul mencapai Rp55 miliar selama periode 2020–2025.

“Saya menduga Pemkot Tangerang serampangan dalam menghitung besaran tunjangan perumahan dan transportasi. Tidak jelas dasar hukum dan formula yang digunakan, tetapi hasilnya bisa mencapai puluhan juta per anggota dewan per bulan, jadi Kejari jangan diem saja, segera periksa?” ungkapnya.

Ibnu menegaskan laporannya bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang prosedur penetapan kebijakan melalui Peraturan Wali Kota yang dianggap memiliki dampak serius terhadap keuangan daerah.

Karena itu kata Jandi, Wali Kota Tangerang jangan takut membatalkan anggaran DPRD yang tidak masuk akal dan berpotensi akan merugikan keuangan Pemda. “Mestinya pada anggaran yang memanjakan anggota DPRD di batalkan. di pergunakan untuk kepentingan yang lebih bersentuhan langsung dengan warga Tangerang, “katanya, (Kamis (20/11).

Publik Geram: Tokoh Pemuda Desak Usut Tuntas

Di tengah menguatnya laporan dugaan korupsi, kritik publik pun mencuat. Tokoh pemuda Kota Tangerang, Reza Riansyah Rizal SH, menyebut 50 anggota DPRD kini menjadi “beban uang pajak rakyat” karena total pendapatan yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp72,2 juta per bulan.

Dengan jumlah warga miskin di Kota Tangerang yang mencapai 124.800 jiwa (5,19% penduduk) per Maret 2025, Reza menilai besaran tunjangan tersebut tidak etis.

“Saya malu punya ketua dewan yang tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Warga sedang berjibaku dengan beban hidup, tapi DPRD justru menetapkan tunjangan yang sangat besar,” ujar Reza di Cipondoh, Kamis (20/11/2025).

Ia meminta Wali Kota Tangerang tidak ragu membatalkan Perwal 14/2025 dan mendesak Kejari Tangerang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

” Sudah ada 2 elemen masyarakat yang melapor, kenapa belum ada kabar ditindak lanjuti, ” katanya.

Reza juga membeberkan rincian tunjangan DPRD, antara lain:

Tunjangan Perumahan: Rp31,75–37,5 juta

Tunjangan Transportasi: Rp18–18,75 juta

Uang Representasi: Rp1,57–2,1 juta

TKI: Rp14,7 juta

Tunjangan Reses: Rp14,7 juta per kali
beserta sejumlah tunjangan keluarga, jabatan, alat kelengkapan dewan, dan tunjangan paket.

“Sebagian besar uang ini bisa dialihkan untuk program bantuan sosial, perbaikan ekonomi masyarakat miskin, atau penanganan banjir,” ujarnya.

Ketua DPRD Belum Berikan Respons

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam belum merespons permintaan konfirmasi terkait laporan dugaan korupsi maupun kritik publik yang diarahkan kepadanya. Upaya konfirmasi dari Harian Merdeka pada Kamis (20/11/2025) belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Kejari Tangerang, Muhammad Amin belum dapat dikonfirmasi.(rohman)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum