Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 22 Nov 2025 20:01 WIB ·

Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Ini Kata Parpol


Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Ini Kata Parpol Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan agar rakyat dapat memecat anggota DPR mendapatkan beragam respons dari fraksi-fraksi di parlemen. Sejumlah legislator dari Gerindra, Golkar, hingga PAN menilai gugatan tersebut merupakan hak warga negara, namun mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah mahasiswa tersebut. Ia menilai gugatan judicial review merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

Namun Bob mengingatkan bahwa status keanggotaan DPR telah melekat dengan partai politik sesuai ketentuan dalam UU MD3. Meski dipilih rakyat, kata dia, seorang legislator tetap terikat dengan mekanisme partai.

“Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” ujarnya. Ia menambahkan, kewenangan atas gugatan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan MK, sehingga yang dipersoalkan bukan sekadar bisa atau tidaknya DPR dipecat rakyat, melainkan apakah aturan yang ada bertentangan dengan UUD 1945.

Respons Golkar

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, memandang mekanisme pemecatan anggota DPR dalam UU MD3 merupakan ranah open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Karena itu, menurutnya, MK tidak dapat membatalkan ketentuan tersebut.

“Kalau saya masuk ke open legal policy, yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu,” ujarnya. Meski demikian, Soedeson menilai gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Ia yakin pengaturan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD, kecuali menyangkut pelanggaran hukum yang jelas. “Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sikap PAN

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota DPR merupakan mandat dari partai politik. Karena itu, meski dipilih oleh rakyat, seorang legislator tetap menjadi perwakilan partai.

“Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu merupakan perwakilan partai politik,” ujar Eddy. Ia menegaskan bahwa kewenangan mengevaluasi anggota DPR berada pada partai politik, bukan langsung di tangan rakyat.

Menurut Eddy, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan penilaian, yakni melalui pemilu. Di sana, rakyat dapat menilai apakah wakil mereka menjalankan janji dan bekerja untuk konstituen.

“Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” katanya.

Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau laporan kepada partai politik bila ada anggota DPR yang dinilai tidak bekerja optimal. Namun hingga kini, mekanisme formal tetap berada di tangan partai.

“Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi,” ujar Eddy.

Beragam respons ini menandai bahwa wacana pemecatan anggota DPR oleh rakyat masih bergantung pada putusan MK, sekaligus kembali membuka diskusi mengenai hubungan mandat rakyat, peran partai politik, dan desain sistem perwakilan di Indonesia.(tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

21 April 2026 - 11:49 WIB

Trending di Politik