JAKARTA | Harian Merdeka
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyusun draf usulan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya akan dibahas pada tahun depan. Penguatan fungsi pengawasan pemilu menjadi fokus utama dalam usulan tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penyusunan draf ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai diskursus publik yang berkembang, termasuk dorongan agar Bawaslu difokuskan sebagai lembaga peradilan administratif atau ajudikasi pemilu.
“Wacana itu sudah lama berkembang. Wajar jika ada pandangan dari teman-teman pemantau pemilu yang menilai fokus tersebut baik, tetapi ada juga pandangan lain yang cukup besar dan perlu dipertimbangkan,” ujar Rahmat Bagja kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (17/12/2025).
Bagja menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari kelompok masyarakat sipil. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan tidak dapat dipisahkan dan harus tetap menjadi satu kesatuan dalam kelembagaan Bawaslu.
“Kami sedang menyiapkan usulan dari Bawaslu, baik yang berkaitan dengan posisi kelembagaan Bawaslu maupun berbagai persoalan teknis dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu,” kata Bagja.
Ia mencontohkan tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu aspek krusial dalam pemilu dan pilkada yang membutuhkan pengawasan melekat. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan pendampingan aktif dari Bawaslu.
“Kenapa kemudian harus ada pendampingan dari Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih? Itu juga disesuaikan dengan kemampuan Bawaslu,” ujarnya.
Bagja menjelaskan, secara struktur jumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang lebih banyak karena undang-undang menugaskan KPU sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi peran pengawasan Bawaslu.
Dari pengalaman tersebut, Bawaslu menilai kewenangan pengawasan yang dimiliki saat ini masih belum cukup kuat. Hal itu menjadi salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam draf usulan revisi undang-undang untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tujuannya agar kerja pengawasan Bawaslu tidak dianggap sekadar pelengkap dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dijalankan oleh KPU,” tegas Bagja.
Ia menambahkan, penguatan kewenangan pengawasan diperlukan agar Bawaslu memiliki akses informasi yang memadai serta dapat mendampingi dan mengawasi seluruh tahapan pemilu tanpa hambatan.
“Dengan penguatan itu, tidak ada lagi alasan pembatasan informasi kepada Bawaslu. Pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh sejak awal tahapan,” pungkasnya.(Fj)







