JAKARTA | Harian Merdeka
Pasal perzinaan KUHP menjadi salah satu ketentuan paling sulit diputus dalam proses perumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan hal itu saat merespons sorotan anggota DPR.
“Semua sudah kami antisipasi, termasuk pasal perzinaan yang banyak dipertanyakan,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pasal Perzinaan KUHP Jadi Ketentuan Terakhir
Eddy menjelaskan, tim perumus menempatkan pasal perzinaan KUHP sebagai salah satu ketentuan terakhir yang mereka putuskan sebelum pengesahan. Para perumus berupaya mencari jalan tengah agar norma tersebut tetap berlaku tanpa membuka ruang kriminalisasi yang luas.
“Di satu sisi pasal ini tetap ada, tetapi aparat tidak bisa dengan mudah menjeratnya karena sifatnya delik aduan absolut,” kata Eddy.
DPR Soroti Multitafsir Pasal Perzinaan KUHP
Dalam rapat tersebut, sejumlah legislator menilai pasal perzinaan KUHP masih menyisakan ruang multitafsir. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi, meminta pemerintah memperjelas tafsir pasal tersebut melalui sosialisasi yang masif.
Rofiqi menyinggung daerah pemilihannya di Banjar yang memiliki budaya poligami cukup kuat. Menurutnya, ketentuan dalam KUHP baru memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Karena aturan ini, yang istri satu maupun istri dua sama-sama gemetaran, Pak,” ujar Rofiqi. Ia kembali menekankan pentingnya penjelasan rinci agar aturan tersebut tidak menimbulkan keresahan.
Isi Pasal Perzinaan KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Ayat selanjutnya menegaskan bahwa penuntutan tindak pidana perzinaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu. Untuk mereka yang terikat perkawinan, hak pengaduan berada pada suami atau istri. Sementara itu, bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, orang tua atau anak dapat mengajukan pengaduan.
Selain itu, Pasal 412 ayat (1) KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.
Mahasiswa Gugat Pasal Perzinaan KUHP ke MK
Ketentuan tersebut memicu polemik di masyarakat. Sebanyak 11 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi pasal perzinaan KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang kriminalisasi. Mereka juga menilai negara belum memberikan batasan tegas terkait ranah privat warga negara.
Selain itu, para pemohon menyoroti ketimpangan mekanisme pengaduan. Bagi pasangan menikah, hanya pasangan sah yang dapat mengadu. Namun, bagi mereka yang belum menikah, pihak lain seperti orang tua atau anak juga memiliki kewenangan mengadu.
“Ketentuan ini membuat orang yang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi karena semakin banyak pihak yang bisa mengajukan pengaduan,” tulis para pemohon.
Para pemohon juga mempersoalkan frasa “orang tua atau anak” karena tidak memiliki definisi yang tegas dalam norma pidana. Atas dasar itu, mereka menilai Pasal 411 KUHP baru melanggar Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum dalam mekanisme delik aduan. (rhm)







