JAKARTA | Harian Merdeka
Prolegnas 2026 DPR mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sipil setelah DPR RI dan Komisi II DPR memastikan pemilihan Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat serta tidak memasukkan RUU Pilkada dalam agenda legislasi nasional.
Direktur Eksekutif Paradigma Research and Ideas Center (PRIC), Dedi Ermansyah, menilai DPR dan Komisi II DPR telah menunjukkan sikap aspiratif. Menurutnya, DPR mendengar suara publik dan menjaga arah demokrasi Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi Prolegnas 2026. Pemerintah hadir melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bersama jajaran pimpinan komisi turut mengikuti rapat tersebut.
DPR Tetapkan Fokus Pembahasan RUU Pemilu
Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah menyepakati tiga poin penting. Pertama, Komisi II DPR hanya membahas RUU Pemilu dalam Prolegnas 2026. Kedua, DPR tidak memasukkan RUU Pilkada dalam agenda legislasi. Ketiga, DPR mempertahankan sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat.
Dedi menilai keputusan tersebut mencerminkan keterbukaan DPR terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebut DPR tidak mengabaikan kekhawatiran publik.
“Kami mengapresiasi DPR dan Komisi II DPR yang mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung. Sikap ini menunjukkan komitmen menjaga kedaulatan rakyat,” ujar Dedi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Dedi, wacana pemilihan Presiden melalui MPR sempat memicu keresahan. Publik menilai wacana itu berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
“Keputusan ini membuktikan DPR bersikap responsif dan aspiratif,” tegasnya.
PRIC Nilai RUU Pilkada Perlu Kehati-hatian
Selain itu, Dedi menilai keputusan DPR untuk tidak membahas RUU Pilkada sebagai langkah tepat. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas regulasi pemilu daerah.
“DPR menunjukkan kehati-hatian agar perubahan aturan tidak menimbulkan kegaduhan politik,” jelasnya.
PRIC mendorong Komisi II DPR membahas RUU Pemilu secara terbuka dan akuntabel. Dedi meminta DPR melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan.
“RUU Pemilu harus menjadi sarana memperbaiki demokrasi. Transparansi dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama,” pungkasnya. (Agus)







