JAKARTA | Harian Merdeka
RUU Hukum Acara Perdata resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah pemerintah menyatakan persetujuan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil DPR agar pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Komisi III DPR RI membahas arah pengajuan RUU tersebut. Melalui skema inisiatif DPR, proses legislasi dinilai akan lebih efisien karena DPR dapat langsung mengendalikan tahapan pembahasan.
Komisi III DPR Tekankan Efisiensi Legislasi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR secara sadar memilih mengajukan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif legislatif. Dengan cara ini, DPR berharap pembahasan undang-undang dapat berlangsung tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
“Undang-undang ini kami ajukan sebagai usul DPR agar pembahasannya bisa lebih cepat,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.
Selain itu, ia menilai pembaruan hukum acara perdata sangat mendesak. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta dinamika penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.
Pemerintah Nyatakan Dukungan
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI. Oleh karena itu, pemerintah siap menyesuaikan diri dengan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik usulan ini. Selanjutnya, kami siap menyesuaikan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eddy Hiariej.
Kemudian, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait penetapan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR. Menanggapi hal tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara bulat.
Dengan demikian, DPR berharap pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dapat berlangsung lebih terbuka, efektif, dan tepat sasaran. Pada akhirnya, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata di Indonesia. (kay/Fj)







