Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 20 Feb 2026 14:52 WIB ·

Dugaan Kredit Macet Rp3 Miliar LPMUKP, Oknum DPRD Banten Dilaporkan


Dugaan Kredit Macet Rp3 Miliar LPMUKP, Oknum DPRD Banten Dilaporkan Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kembali mencuat. Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD).

AW dilaporkan karena diduga memiliki peran strategis sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menerima dana BLU LPMUKP. GMD menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat AW merupakan pejabat publik sekaligus pengurus koperasi penerima dana negara.

Ruswan Koordinator GMD menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa (4/2/2026) berdasarkan hasil kajian dan temuan awal yang mereka lakukan terkait pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU.

“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Ruswan dari GMD ini.

Menurut GMD, dana BLU LPMUKP memiliki tujuan strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat sektor kelautan dan perikanan. Namun dalam praktiknya, GMD menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, GMD juga menyoroti pentingnya penelusuran lebih dalam terkait mekanisme penyaluran, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban dana BLU LPMUKP yang dikelola Koperasi PMSU.

“Kami mendesak Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.

GMD menyatakan siap menyerahkan data dan dokumen pendukung tambahan guna membantu proses penegakan hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Koperasi Putra Muara Serba Usaha tercatat sebagai Ketua Asep Awaludin yang kini menjabat anggota DPRD Banten,dan terakhir menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni.

“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi, statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” ujar Dewi

Dewi menjelaskan, sejak 2016 koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perkoperasian.
“Pembubaran koperasi ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.

Dalam laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat:

Jumlah anggota: 25 orang
Modal total: Rp44.758.400
Volume usaha: Rp55.948.000
SHU: Rp9.823.400
Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk kategori Grade C3, menandakan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.

Terhentinya pelaporan hampir satu dekade memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan regulasi, tata kelola internal, dan pertanggungjawaban pengurus, terlebih di tengah mencuatnya persoalan kredit macet Rp3 miliar.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak turut menyoroti kredit LPMUKP senilai Rp3 miliar yang kini berstatus kredit macet total. HMI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Kami memandang persoalan ini harus diuji secara hukum. Tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan perlunya penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulis.
 
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW, pihak Koperasi Putra Muara Serba Usaha, maupun Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut.(Egi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

Trending di Hukum