Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Feb 2026 14:48 WIB ·

Advokat Ditusuk di Kelapa Dua, Polda Metro Jaya Amankan JBI di Semarang


Advokat Ditusuk di Kelapa Dua, Polda Metro Jaya Amankan JBI di Semarang Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial J.B.I. diamankan pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.

Korban berinisial B.S. mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Korban kemudian segera mendapatkan penanganan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).

Ia menegaskan kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum. “Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Nikel PT Cocoman: Jagatani Desak Kejati Tetapkan Tersangka Buntut Penggeledahan

26 Juni 2026 - 15:36 WIB

Blueray Cargo: CBA Sebut Ada Aliran Uang ke Kemendag yang Belum Diusut

26 Juni 2026 - 15:31 WIB

Menunggu Audit BPK, Proyek Pedestrian DSDABMBK Tangsel Dipertanyakan

26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Banten Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru

26 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penerus Banten: Pansel Harus Cari Direksi BUMD Bersih dan Bebas Masalah Hukum

26 Juni 2026 - 10:51 WIB

Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap Polda Banten

25 Juni 2026 - 15:46 WIB

Trending di Hukum