Jakarta | Harian Merdeka
Pengusaha PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terpisah oleh Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (1/7/2026). Mantan salah satu orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011 tersebut sebelumnya pernah divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 terkait kasus dugaan suap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK. Kejaksaan Agung terlebih dahulu menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada Maret 2026 atas dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara tanpa izin yang sah di Murung Raya, Kalimantan Tengah, hingga tahun 2025.
“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Pihak Kejaksaan Agung langsung menahan Samin Tan setelah menemukan bukti yang cukup dari hasil penggeledahan di beberapa provinsi serta pemeriksaan sejumlah saksi. “Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief.
Setelah penetapan oleh Kejaksaan Agung, Kortas Tipikor Polri juga menetapkan Samin Tan bersama tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel periode 2009 hingga 2012. “Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).
Penyidik kepolisian mengonfirmasi telah menyita uang tunai senilai Rp 2,3 miliar dan tengah melakukan penelusuran aset para tersangka. “Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT,” jelas Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Fasilitas pembiayaan tanpa jaminan memadai ini menyebabkan risiko kerugian sepenuhnya dialami oleh PT PPN.
“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi. (Egi)







