Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Jul 2026 11:28 WIB ·

Manipulasi Batu Bara di PLN EPI Berujung Blackout, Polri Didesak Usut Aktor Intelektual Korupsi


Manipulasi Batu Bara di PLN EPI Berujung Blackout, Polri Didesak Usut Aktor Intelektual Korupsi Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Menurut Saut, kasus tersebut harus segera dituntaskan karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan daya saing Indonesia di mata investor.

“Kortastipidkor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan,” kata Saut dikutip Rabu (8/7/2026).

Ia juga meminta para pelaku dijatuhi hukuman berat. “Pelaku harus dihukum berat. IMD World menurunkan ranking kita ke 48 dari 70, itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing, menambah keraguan investor, dan seterusnya,” ujarnya.

Senada, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penyidik perlu membongkar aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, penyimpangan yang terjadi secara masif di sejumlah PLTU mengindikasikan adanya pihak yang mengendalikan praktik korupsi tersebut.

“Mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya. Serta seluruh saksi harus kooperatif,” ujar Yudi.

Yudi juga mendorong penyidik melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menerapkan pendekatan follow the money guna menelusuri aliran dana, mengungkap penerima manfaat utama, serta menyita aset hasil tindak pidana korupsi.

Jauh sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Dalam laporannya, KOSMAK mengungkap dugaan modus berupa penunjukan perusahaan pemasok yang diduga tidak memiliki kapasitas memadai, penggunaan perusahaan perantara (trader) untuk mengambil keuntungan, penggelembungan harga pembelian batu bara, serta dugaan manipulasi spesifikasi kualitas batu bara yang dikirim ke PLTU sehingga tidak sesuai dengan kontrak.

KOSMAK juga menduga terdapat praktik pengurangan volume pasokan dan rekayasa dokumen pengiriman sehingga pembayaran tetap dilakukan meski kualitas maupun kuantitas batu bara tidak sesuai perjanjian. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pasokan bahan bakar ke PLTU dan menjadi salah satu faktor yang memicu blackout di sejumlah wilayah.

Saat ini, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan

Penyidik menemukan dugaan manipulasi kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, ditambah dampak ekonomi akibat blackout, kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Hingga kini sedikitnya 16 saksi telah dimintai keterangan dan penyidik masih menelusuri aliran dana, dokumen, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan BPK Rp313 Juta Alun-Alun Rangkas, Aktivis: Kejari Lebak Segera Periksa

8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU: BaraNusa Dorong Polri Bongkar Kelalaian di Jajaran ESDM & PLN

8 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak: Eks Wakil Ketua DPD La Ode Ida Jadi Tersangka

8 Juli 2026 - 10:57 WIB

KPK Terus Usut Aliran Dana Tambang Rita Widyasari, Direktur PT Lembuswana Perkasa Diperiksa

8 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga Intimidasi Polisi di Jalan, Hardiyanto Kenneth Didesak Mundur dari DPRD DKI

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Soroti Keributan di Tipzy Bears, Pemnas Bogor: Polisi Harus Terapkan Pasal 424 KUHP

8 Juli 2026 - 10:40 WIB

Trending di Hukum