Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Jul 2026 10:40 WIB ·

Soroti Keributan di Tipzy Bears, Pemnas Bogor: Polisi Harus Terapkan Pasal 424 KUHP


Soroti Keributan di Tipzy Bears, Pemnas Bogor: Polisi Harus Terapkan Pasal 424 KUHP Perbesar

Bogor | Harian Merdeka

Gelombang keributan yang berulang di Tempat Hiburan Malam (THM) Tipzy Bears, Jalan Merdeka, Bogor Tengah, memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Insiden yang kembali terekam dalam video viral tersebut dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan serta pembiaran terhadap ketertiban umum di pusat Kota Bogor.

Kondisi ini menjadi ironi mengingat lokasi THM tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan markas kepolisian. Berulangnya aksi saling dorong dan kericuhan di ruang publik menandakan adanya degradasi fungsi pengawasan, baik dari sisi perizinan maupun penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol (minol).

Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Pemuda Nasional Cabang Bogor Raya, Nurisman Iskandar, memberikan kritik tajam atas ketidaktegasan otoritas setempat. Menurutnya, pembiaran ini tidak bisa lagi ditoleransi dengan alasan administratif semata.

“Insiden di Tipzy Bears bukan sekadar konflik personal antar pengunjung, melainkan kegagalan sistemik dalam pengendalian peredaran minol. Ketika sebuah lokasi menjadi episentrum keributan berulang, artinya ada pembiaran terhadap potensi tindak pidana yang terstruktur,” tegas Nurisman kepada Wartawan Selasa (7/7/2026).

Nurisman secara spesifik menyoroti aspek hukum yang seharusnya menjadi pedoman aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih progresif. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak perlu menunggu aduan untuk melakukan langkah represif jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang nyata.

“Aparat jangan hanya pasif. Merujuk pada Pasal 424 KUHP, secara eksplisit dilarang menyajikan minuman beralkohol kepada orang yang sudah mabuk hingga menyebabkan gangguan ketertiban umum. Jika Tipzy Bears terus beroperasi tanpa kendali hingga memicu keributan, maka ada delik pidana yang harus diusut tuntas, bukan sekadar imbauan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurisman mengingatkan Pemerintah Kota Bogor agar tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran izin operasional yang disalahgunakan sebagai kedok peredaran alkohol masif. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi merusak tatanan sosial dan mengancam hak konstitusional warga Bogor untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kami mendesak Pemkot Bogor segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran izin atau pembiaran tindak pidana di sana, segera lakukan tindakan tegas—cabut izinnya atau segel permanen. Jangan sampai publik berasumsi bahwa ada ‘pelindung’ di balik usaha yang kerap meresahkan ini. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar retorika pengawasan di atas kertas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Tipzy Bears belum memberikan klarifikasi resmi terkait berulangnya insiden keributan yang melibatkan pengunjung di lokasi usahanya. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bogor untuk memulihkan stabilitas keamanan di wilayah hukum Bogor Tengah. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan BPK Rp313 Juta Alun-Alun Rangkas, Aktivis: Kejari Lebak Segera Periksa

8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Manipulasi Batu Bara di PLN EPI Berujung Blackout, Polri Didesak Usut Aktor Intelektual Korupsi

8 Juli 2026 - 11:28 WIB

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU: BaraNusa Dorong Polri Bongkar Kelalaian di Jajaran ESDM & PLN

8 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak: Eks Wakil Ketua DPD La Ode Ida Jadi Tersangka

8 Juli 2026 - 10:57 WIB

KPK Terus Usut Aliran Dana Tambang Rita Widyasari, Direktur PT Lembuswana Perkasa Diperiksa

8 Juli 2026 - 10:52 WIB

Diduga Intimidasi Polisi di Jalan, Hardiyanto Kenneth Didesak Mundur dari DPRD DKI

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Trending di Hukum