Lebak | Harian Merdeka
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp313.121.635,48 adalah sebagian dari persoalan tata kelola anggaran di Kabupaten Lebak. Besarnya angka tersebut menjadi sinyal kuat adanya celah dalam pengawasan proyek pemerintah daerah yang selama ini terkesan sangat longgar.
Namun, pengembalian uang oleh pihak penyedia bukanlah “obat penawar” yang dapat menghapus potensi tindak pidana. Publik kini menuntut agar persoalan ini tidak berakhir sebagai catatan administratif tahunan, melainkan pintu masuk untuk membongkar indikasi tindak pidana korupsi yang lebih luas.
Sinyal Korupsi Sistemik: Akumulasi Rp11 Miliar
Jika ditarik ke belakang, temuan BPK seperti ini bukan insiden tunggal. Berdasarkan data investigasi, terdapat akumulasi dugaan kelebihan pembayaran dari berbagai proyek pembangunan yang tersebar sepanjang kurun waktu empat tahun anggaran (2021-2024), dengan total angka mencapai Rp11 miliar. Pola berulang ini mengindikasikan adanya kelemahan sistemik dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran yang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dan ditambah tahun 2025 ada lagi kelebihan bayar yang besar 313 juta.
Aktivis Lebak, Sapnudi, menegaskan bahwa Kejari Lebak harus segera meningkatkan status penanganan perkara kelebihan bayar ini terdahulu, Ia menilai proses hukum di Kejari Lebak yang sudah berjalan seharusnya tidak lagi berputar-putar segera tetapkan tersangka.
“Jangan bermain-main dengan durasi waktu. Kasus kelebihan bayar ini sudah masuk ke Kejari Lebak, namun hingga kini belum ada tersangka Kami mendesak Kejari Lebak untuk bertindak tegas. Jika ditemukan niat jahat (mens rea) dalam temuan BPK tersebut, segera tetapkan tersangka, temuan BPK 2025 ini juga segera buka penyelidikan periksa pihak terkait” tegas Sapnudi dengan nada tegas
Desakan untuk DPRD: Berhenti Jadi “Stempel” Eksekutif
Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, Sapnudi juga mengkritik keras sikap DPRD Kabupaten Lebak yang dinilai kurang taring dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mendesak lembaga legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang substantif, bukan sekadar seremoni formalitas.
“DPRD jangan tidur! Bongkar semua! RDP yang nanti digelar tidak boleh hanya menjadi ajang mendengar alasan normatif dari DPUPR, PPK, atau Inspektorat. Panggil semua pihak, termasuk konsultan pengawas dan penyedia jasa. Kami menuntut transparansi total: siapa yang membiarkan proyek ini meleset dari spesifikasi sehingga terjadi kelebihan bayar ratusan juta rupiah?” ujar Sapnudi.
Menurutnya, fungsi kontrol DPRD adalah representasi konstitusional rakyat. Jika legislatif terus diam atau bersikap pasif terhadap temuan BPK yang bernilai fantastis, maka secara tidak langsung DPRD sedang melegitimasi praktik tata kelola proyek yang bobrok.
Tuntutan Penegakan Hukum yang Transparan
Lebih jauh, Sapnudi mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD adalah hak masyarakat yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan akan terus mengawal proses ini agar tidak “masuk angin” atau berakhir dengan kompromi politik yang merugikan keuangan negara.
“Publik butuh kepastian hukum. Jika memang ada tindak pidana korupsi di balik proyek Alun-alun Rangkasbitung dan akumulasi proyek lainnya, seret pelakunya ke meja hijau. Kejari Lebak tidak memiliki alasan lagi untuk menunda-nunda pemeriksaan intensif. Kami akan terus memantau setiap perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Lebak untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Bumi Multatuli. (Egi)







