Serang | Harian Merdeka
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) Yoga Utama divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan minyak goreng curah non-domestic market obligation (DMO) sebanyak 1.200 ton. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menyatakan mantan petinggi badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 20,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Utama berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim M. Ichwanudin dalam sidang putusan, Senin (13/7/2026) malam.
Selain hukuman penjara, Yoga dijatuhi denda Rp 150 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari,” ujar hakim. Direktur PT KAN divonis 10 tahun Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Majelis hakim juga menghukum Andreas membayar uang pengganti sebesar Rp 20,4 miliar.
“Apabila terdakwa Andreas tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Ichwanudin.
Hakim menyebut Andreas telah menitipkan uang pengganti kepada jaksa sebesar Rp 5,2 miliar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan PT ABM sebagai BUMD Provinsi Banten. Khusus Andreas, hakim menilai terdakwa menikmati hasil tindak pidana dan belum mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan sopan selama persidangan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Andreas menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Yoga menerima putusan majelis hakim. Adapun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa Endo Prabowo. Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut melakukan transaksi penjualan minyak goreng curah non-DMO sebanyak 1.200 ton yang mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini PT ABM sebagai BUMD Provinsi Banten, sebesar Rp 20.487.194.100. (Egi)







