Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Jul 2026 17:33 WIB ·

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice


Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Kapolda Banten Irjen Hengki bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Pertemuan keduanya membahas sinergi kedua lembaga hingga masalah keadilan restoratif atau restorative justice.

Kapolda mengunjungi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kota Serang, Banten, pada Rabu (15/7/2026). Rombongan Kapolda disambut langsung oleh Kajati beserta jajarannya.

Pertemuan ramah tamah tersebut digelar tertutup dari media. Obrolan dua lembaga penegak hukum itu berfokus pada sinergi penanganan kasus.

“Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam criminal justice system. Dari kami dan teman-teman Kejati menyampaikan bahwa kita itu bekerja sama, bukan berkompetisi,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea.

Maruli menyebutkan bahwa polisi dan jaksa juga membahas peningkatan penerapan restorative justice. “Hal lain yang dibicarakan adalah terkait penanganan perkara melalui restorative justice, yang ke depannya akan terus kita tingkatkan,” katanya.

Di sisi lain, Maruli mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu atau informasi yang menyebutkan adanya ketidakharmonisan antarlembaga penegak hukum.

“Jadi kami menyampaikan bahwa tidak perlu ada interpretasi apa pun terkait situasi yang ada. Kita semua bekerja secara on the track, sesuai aturan, dan sesuai job description yang sudah diatur,” ucapnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolda dan Kajati Sumsel Komitmen Jaga Stabilitas ‘Nyago Bumi Sriwijaya’

15 Juli 2026 - 10:55 WIB

Trending di Hukum