JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi soal percepatan digitalisasi pada layanan prioritas pemerintah. Salah satu capaian Ditjen Imigrasi adalah mampu menerbitkan 5 juta paspor pada 2023.
Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama 9 layanan prioritas yang ada. Azwar Anas tak lupa memberikan beberapa masukan terkait transformasi layanan. Hal ini sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, kenaikan penerbitan paspor tahun 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904. Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pasca-pandemi, juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Same Day Service.
Anas berpesan banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal.
“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kementerian Hukum dan HAM harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” kata Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Beberapa jenis layanan keimigrasian di antaranya adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.
Menjawab permasalahan itu, transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas. Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.
Dari sisi lain, Azwar Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Dengan mengeliminasi 2 tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari saja,” lanjutnya.
Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan Masyarakat.
Anas mengapresiasi jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kemenkumham tahun 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.(dtk/hmi)







