MEDAN | Harian Merdeka
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan beserta jajaran pengurus Rukun HNSI Kelurahan Bagan Deli, melakukan sidak di tangkahan kapal Gudang Bengkel Gabion Belawan pada sabtu pagi 22 Juni 2024 . Dari hasil sidak, barang bukti sebanyak 4 unit kapal berhasil ditemukan.
Ketua DPC HNSI Rahman Gafiqi SH, mengatakan investigasi yang ia lakukan adalah berdasarkan intruksi DPP HNSI, bahwa secara hukum barang bukti tangkapan tersebut tidak boleh diletakkan digudang milik pengusaha (swasta).
” investigasi ini kami lakukan untuk mengikuti sejauh mana proses laporan nelayan kecil terkait tindak pelanggaran di laut, dan Kami sudah melakukan upaya konfirmasi ke pihak PSDKP Belawan dan Kejaksaan Negeri Cabang Belawan. Namun hanya PSDKP Belawan saja yang memberikan beberapa keterangan”. ujar Rahman Didampingi oleh Sekretarisnya Muhammad Rian, S.Kom beserta Ketua Rukun HNSI Bagan Deli Safrijal
Berdasarkan informasi dari penyidik PSDKP Belawan, Rahman menyampaikan ada 4 unit tangkapan kapal yang mana 1 unit kapal tangkapan oleh DITPOLAIRUD POLDASU, 1 unit kapal oleh TNI AL, dan 2 unit kapal oleh PSDKP Belawan.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH berharap kepada Instansi Pemerintah agar segera memberikan keterbukaan informasi publik terkait 4 unit kapal tersebut, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan proses hukum yang berjalan saat ini.
“Minimal kami mengetahui terkait tindakan-tindakan hukum dibidang perikanan karena HNSI adalah salah satu organisasi yang masuk didalam GBHN yang melingkupi bidang kelautan dan perikanan dan para nelayan serta sebagai sosial kontrol bagi para pelaku usaha perikanan” tegas Rahman Gafiqi, S.H.
(um)







