Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 18 Feb 2026 15:56 WIB ·

Advokat Suda’ali Waruwu Nilai Rekonvensi Bengkel CG Janggal dan Prematur


Advokat Suda’ali Waruwu Nilai Rekonvensi Bengkel CG Janggal dan Prematur Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Kuasa hukum pemilik mobil Avanza, Petrus Gulo, SE menilai gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihak Bengkel CG dalam perkara dugaan kelalaian penggantian oli sebagai langkah janggal dan tidak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan seusai sidang jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (11/2/2026) pekan lalu.

Advokat Suda’ali Waruwu, SH MH menyebut materi rekonvensi yang diajukan tergugat dalam sidang jawaban, terkesan prematur dan kabur. Menurut dia, dalil kerugian yang dikaitkan dengan pemberitaan media tidak relevan untuk dimasukkan dalam perkara pokok dugaan kelalaian teknis bengkel.

“Gugatan dalam rekonvensi ini sangat prematur dan tidak jelas dasar dan objek gugatannya,” tegas Suda’ali Waruwu, Selasa (17/02/2026).

Ia menegaskan, apabila pihak bengkel merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 butir 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3), bukan langsung mengajukan gugatan balik.

Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar terhadap kliennya dinilai tidak proporsional. Suda’ali berpendapat, unggahan di media sosial yang dipersoalkan merupakan bagian dari produk jurnalistik media massa, sehingga tidak bisa serta-merta dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi penggugat.

“Kerugian yang mereka klaim tidak memiliki korelasi langsung dengan pokok perkara. Ini justru mengaburkan substansi sengketa,” kata dia.

Terpisah, kuasa hukum tergugat Yulius Laoli, SH MH mengatakan,
dalam sidang jawaban/eksepsi itu, kliennya turut mengajukan rekonvensi atau gugatan balik, karena penggugat dianggap menyebarkan informasi sepihak di media sosial yang mencemarkan reputasi usaha, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.

“Kami mengimbau para pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim,” Kata Yulius Laoli, Selasa (17/02/2026).

Perkara dugaan kelalaian pihak Bengkel CG yang menyebabkan mobil milik penggugat mengalami kerusakan mesin tersebut masih bergulir dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis Desak Wali Kota Tangerang, “Copot” Jabatan Pelaku Maladministrasi Struk BBM Perjalanan Dinas.

6 Juli 2026 - 15:02 WIB

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Andra Soni Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang.

3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum